InfoSAWIT, JAKARTA – Diktatakan Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware, secara umum perempuan di perkebunan kelapa sawit seperti para istri dan anak perempuan petani sawit, buruh itu sendiri dan atau Istri buruh, lantas perempuan di sekitar perkebunan.
“Beberapa investigasi dan penelitian mengungkap bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan (SW 2008),” kata Inda dalam Webinar FGD Sawit Berkelanjutan Vol 6, bertajuk “Ketangkasan Perempuan Sawit Indonesia”, di Jakarta, 27 April 2021, yang diadakan InfoSAWIT & RSPO.
Lebih lanjut tutur Inda, sementara perempuan dalam kontruksi gender di perkebunan kelapa sawit bisa berupa pekerjaan domestik dianggap sebagai tugas bahkan kewajiban perempuan sebagai istri/ibu rumah tangga, juga berlaku bagi anak perempuan.
Lantas dibeberapa kasus, pekerja perempuan bahkan tidak dihitung sebagai pekerjaan yang diperhitungkan dalam ekonomi nasional. “Ketika Perempuan/istri/Ibu melakukan pekerjaan di ranah produktif, masih dianggap membantu sehingga “sepertinya” tidak terlihat serta tidak masuk dalam statistik formal,” kata Inda.
Demikian pula bagi Istri dan anak perempuan petani sawit, selain tanggung jawab domestik juga terlibat dalam proses pengelolaan kebun keluarga, mulai dari pembukaan lahan – sampai panen. Tutur Inda, mereka bekerja di kebun sawit tetapi tidak memiliki lahan sendiri. Sejatinya layakkah mereka disebut Petani atau Buruh? jika petani, mereka tak punya lahan. Jika mereka buruh mereka tidak mendapatkan upah.
Untuk kasus buruh kebun perempuan tutur Inda, pada umumnya perempuan hanya sebagai BHL (Buruh Harian Lepas) sehingga tidak ada kontrak kerja dan gaji lebih kecil dari buruh tetap bekerja sesuai permintaan perusahaan.
Umumnya para perempuan menjalankan pekerjaan berisiko tinggi, semisal menyemprot, memupuk, membabat, melintring, terkadang pula tidak disediakan alat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai, sehingga harus membawa sendiri.
“Tidak ada asuransi kecelakaan kerja tidak ada pelayanan kesehatan, tidak dapat bonus, THR terkecuali mencapai enam puluh hari kerja secara kontinyu hingga hari raya lebaran atau natal, termasuk adanya kasus pelecehan oleh mandor,” kata Inda. (T2)
Sumber: Majalah InfoSAWIT edisi Mei 2021










