InfoSAWIT, JAKARTA - Dikatakan, Koodinator Fungsional Hortikultura dan Perkebunan, Direktorat Pangan dan Pertanian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Puspita Suryaningtyas menyatakan, Inpres nomor 6 tahun 2019 merupakan salah satu landasan hukum dari Road Map Sawit 2019-2045 yaitu “Menjadikan Industri Kelapa Sawit Nasional yang Berkelanjutan sebagai Pilar Utama Pembangunan Ekonomi bagi Kesejahteraan Rakyat”.
Langkah-langkah mencapai visi pengembangan komoditas sawit berkelanjutan adalah dengan peningkatan produksi CPO lewat peningkatan produktivitas dan efisiensi pengolahan pasca panen di PKS; pengembangan industri hilir sehingga menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, mensubtitusi impor dan dipromosikan di pasar ekpor; riset dan inovasi industri sawit sebagai industri pertumbuhan baru yang berkelanjutan; pengembangan ekosistem dan tata kelola industri sawit yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing; mengembangkan SDM industri sawit yang lebih kreatif.
“Dari langkah-langkah dan indikator maka dikelompokkan menjadi 3 strategi utama yaitu peningkatan produktivitas, pengembangan industri hilirisasi sawit dan terakhir penguatan ekosistem, tata kelola dan capacity buiding berkelanjutan. Target tahun 2045 produktivitas kelapa sawit 6,75 ton/ha CPO,” kata Puspita.
Masalah yang dihadapi saat ini adalah produktivitas masih rendah hanya 3,6 ton/ha CPO padahal potensinya bias mencapai 7,5 ton/ha CPO, ini terjadi akibat penggunaan benih non sertifikat, tanaman sudah tua dan tidak menerapkan GAP.
Status legalitas lahan pekebun sawit bermasalah, sertifikakasi ISPO masih rendah. Tanpa kemitraan pekebun kelapa sawit sulit mendapatkan hasil TBS untuk proses produksi karena dalam antrian di pabrik selalu berada di pihak paling belakang
Sementara, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan yang juga Ketua Tim Pelaksana Sekretariat RAN Kelapa Sawit Berkelanjutan, Dedi Junaedi menyatakan, Inpres nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan terdiri dari 5 komponen.
Lima komponen tersebut adalah penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur; peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; pengelolaan dan pemantauan lingkungan; tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO dan akses pasar.
“Dari lima komponen ini dijabarkan menjadi 28 program kemudian 92 kegiatan dan hasilnya diharapkan ada 118 keluaran. Pelaksanaannya ditugaskan kepada 14 Kementerian/Lembaga beserta Gubernur dan bupati/walikota di 26 provinsi penghasil sawit,” kata Dedi dalam keterangan resmi kepada InfoSAWIT.
Hal yang paling penting adalah diperlukan peran serta segenap pemangku kepentingan lainnya, termasuk pelaku usaha dan lembaga swadaya masyakarat/organisasi masyarakat sipil. Sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, yayasan nirlaba, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan sumber-sumber lain yang sah. (T2)







