InfoSAWIT, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi di indonesia telah menyerap begitu banyak tenaga kerja, hal ini termasuk salah satu tujuan negara yaitu dapat mencapai tingkat kesempatan kerja penuh dan produktif.
Tenaga kerja dalam sebuah perusahaan sangat penting keberadaanya. Setiap tenaga kerja memiliki hak-hak untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan yang baik. Diperlukan tenaga kerja yang produktif, sehat, dan berkualitas agar tenaga kerja dapat menjadi kekuatan internal dalam menghadapi persaingan dengan perusahaan yang menjadi kompetitornya. Salah satu upaya adalah dengan memperhatikan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar dunia, perkebunan kelapa sawit di Indonesia sejak lama sudah dianggap sebagai investasi yang menjanjikan bagi para pelaku bisnis. Tidak hanya minyak kelapa sawit saja yang menjadi perhatian khalayak luas, tetapi praktik ketenagakerjaan didalamnya pun tidak luput dari perbincangan. Isu yang tersebar di masyarakat adalah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja kelapa sawit yang tidak sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Hal utama yang menjadi perhatian yaitu mengenai permasalahan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mengingat banyaknya angka kecelakaan kerja yang terjadi di lapangan.
Pada umumnya, perkebunan kelapa sawit berada jauh dari perkotaan, lokasi yang harus dilewati pun terbilang cukup ekstrim. Hal ini berakibat pada banyaknya bahaya yang mengancam para tenaga kerja saat di lapangan. Sehingga mustahil rasanya apabila sebuah perusahaan tidak memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) para pekerjanya. Dibalik itu, berdasarkan kacamata para peneliti yang melihat langsung ke lapangan, beberapa perusahaan kelapa sawit tidak melengkapi tenaga kerja mereka dengan perlengkapan yang memadai. Semula, para pekerja diberi peralatan K3 seperti helm, sepatu boots, sarung tangan, rompi badan dan perlengkapan lain. Tetapi tatkala peralatan keamanan pekerja itu rusak, ada beberapa perusahaan tidak menyediakan pengganti.
Seringkali pekerja melakukan tuntutan kepada perusahaan agar mendapatkan kembali peralatan K3 yang telah rusak, tetapi adakalanya perusahaan menolak dan membiarkan pekerja membeli sendiri peralatan K3 tersebut. Banyak dari para pekerja yang matanya tertusuk duri kelapa sawit, sesak napas karena terhirup pupuk kimia, sampai dada mereka yang terbentur kelapa sawit yang terjatuh.
Dalam Pasal 86 (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tetang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap buruh/pekerja berhak memperoleh perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja. Lebih lanjut dalam Pasal 3 (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja juga dipertegas bahwa syarat-syarat keselamatan kerja harus dipertegas demi meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, yang mana perundangan tersebut telah diperbaharui melalui UU Cipta Kerja.
Sebab itu, Undang-Undang yang sudah ada, dapat dijadikan tameng bagi para pekerja untuk terus berargumen mengenai hak mendapatkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pemerintah baik itu daerah atau pusat harus lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja perkebunan kelapa sawit, karena bagaimanapun tenaga kerja merupakan instrumen wajib yang harus ada dan dijamin keberadaannya dalam sebuah perusahaan. (Penulis: Aliesyanur Fauziah/Jurusan Agribisnis 2017, Fakultas Pertanian, Universitas Padjadjaran)










