JAKARTA – Maraknya kasus-kasus yang mewarnai sekitar lingkungan hidup dan kehutanan, membuat pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengambil langkah praktis yakni membentuk tim penangan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam keterangan resmi Kementerian LHK, Sabtu (17/1/2015), pelaksana teknis tim ini diketuai oleh Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Himsar Sirait, dan Inspektur Jenderal Kehutanan Prie Supriadi.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, dasar pembentukan tim ini adalah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut-II/2015 tanggal 15 Januari 2015.
Tim tersebut memiliki beberapa tugas, diantaranya adalah menampung dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang disampaikan oleh masyarakat dan menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan.
“Tim ini juga bertugas melakukan komunikasi dari stake holder terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan serta menghasilkan rumusan kerja dalam bentuk output langkahnya, regulasi, operasional, rencana kerja penanganan kasus. Hasil kerja tim ini akan berupa rekomendasi yg disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk langkah-langkah kebijakan,” paparnya. (T3)










