Berita Lintas
sawitbaik

Standar Baru Dalam Melaporkan Emisi Gas Rumah Kaca



Standar Baru Dalam Melaporkan Emisi Gas Rumah Kaca

OSLO -World Resources Institute meluncurkan Greenhouse Gas Protocol Accounting Guidance bagi perusahaan dan pemerintah untuk melaporkan emisi mereka dari listrik yang digunakan (lingkup 2).

Kerangka kerja ini merekomendasikan bagaimana perusahaan dapat mengukur dan melaporkan emisi gas rumah kaca mereka. Kejelasan ini dapat mengubah praktik pembelian energi di dunia usaha. Untuk pertama kalinya REC dan I- REC ditampilkan sebagai instrumen untuk mendokumentasikan dan melacak listrik yang digunakan dari sumber energi terbarukan.

“Risiko global 2015 (oleh World Economic Forum) daftar kegagalan adaptasi perubahan iklim sebagai salah satu yang paling mungkin dan terbesar risiko pada 2015. Harapan dan persyaratan bagi perusahaan untuk mengatasi emisi gas rumah kaca meningkat. Tapi Anda hanya dapat mengubah apa yang dapat Anda mengukurnya. Kami yakin bahwa pada tahun 2015 perusahaan akan semakin mendokumentasikan bahwa mereka menggunakan listrik dari sumber energi terbarukan,”kata Managing Director ECOHZ, Tom Lindberg, dalam sebuah keterangan yang diterima InfoSAWIT, Selasa (20/1/2015).

Gas Rumah Kaca Protocol ( GRK - P ) adalah kerangka akuntansi internasional yang paling banyak digunakan untuk pemerintah dan para pemimpin bisnis untuk memahami, mengukur, dan mengelola emisi gas rumah kaca. Versi baru dari GHG - P Lingkup 2 yakni menyediakan kerangka yang lebih baik untuk bisnis dan pemerintah untuk memilih instrumen untuk mendukung solusi energi rendah karbon . Hal ini akan mendorong perusahaan untuk mengukur, mengelola dan melaporkan emisi gas rumah kaca mereka dari konsumsi listrik mereka dan semakin beralih ke listrik dari sumber terbarukan. (T3)