InfoSAWIT, JAKARTA – Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat mencabut izin lokasi, lingkungan dan izin usaha pada 4 perkebunan sawit besar, yakni PT. Inti Kebun Lestari (IKL), PT.Papua Lestari Abadi (PLA), PT. Sorong Agro Sawitindo (SAS) dan PT. Cipta Papua Plantation. Perizinan tersebut dicabut karena dianggap tidak melaksanakan kewajibannya dalam izin usaha perkebunan (IUP) yang mereka dapatkan. Pencabutan perizinan sesuai hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang dipimpin langsung oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat yang didukung oleh KPK.
Tiga perusahaan sawit yang dicabut izinnya yakni PT. Inti Kebun Lestari (IKL), PT.Papua Lestari Abadi (PLA), dan PT. Sorong Agro Sawitindo (SAS) menggugat keputusan Pemkab Sorong dan mengajukan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada awal Agustus lalu.
“Pencabutan izin ini kami lakukan berdasarkan laporan evaluasi menyeluruh pemerintah provinsi Papua Barat bersama beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Sorong dan KPK. Kami melihat bahwa lahan yang belum dimanfaatkan perlu dikembalikan ke Masyarakat Adat atau pemilik hak ulayat. Dengan demikian, lahan bisa bermanfaat untuk penghidupan mereka,” kata, Bupati Sorong, Johny Kamuru, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT.
Bupati menambahkan bahwa kebijakan moratorium sawit merupakan salah satu landasan penting bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong untuk melakukan evaluasi beberapa perusahaan sawit tersebut. Selain itu, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam serta Deklarasi Manokwari juga menjadi dorongan terhadap pentingnya evaluasi.
“Kami menyayangkan apabila moratorium sawit tidak diperpanjang, apalagi di tengah upaya kami memperjuangkan keadilan dengan menghadapi gugatan dari tiga perusahaan sawit yang dicabut izinnya,” kata Bupati Sorong.
Langkah nyata Bupati Sorong ini seharusnya mampu memperkuat dorongan perpanjangan Instruksi Presiden No.8 tahun 2018 tentang Moratorium Sawit yang akan berakhir dalam beberapa hari ke depan. Senada dengan pendapat Bupati Sorong, aktivis lingkungan dari Yayasan Madani Berkelanjutan dan Yayasan EcoNusa juga meminta pemerintah untuk memperpanjang Inpres tersebut.
Pendiri Yayasan Madani Berkelanjutan, Teguh Surya menjelaskan, di Indonesia terdapat 11, 9 juta ha izin sawit tak bertutupan, 10,7 juta ha izin sawit bertutupan dan 8,4 juta ha lahan sawit yang tidak memiliki izin, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Yayasan Madani Berkelanjutan di akhir 2020.
“Dari data tersebut masih terdapat banyak lahan yang tidak diketahui statusnya. Permasalahan ini dapat terjawab melalui evaluasi perizinan, pengecekan antara area perkebunan sawit dengan data perizinan baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan termasuk di wilayah kelola masyarakat,” jelasnya.
Sementara, CEO Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar menambahkan, evaluasi izin ini perlu didorong oleh pemerintah daerah agar tidak merugikan negara. Beliau mengakui bahwa sampai saat ini, belum banyak pemerintah daerah yang melakukan tinjauan termasuk izin sawit yang ada di kawasan hutan di Kalimantan dan beberapa tempat lainnya.
“Tinjauan perizinan juga berkaitan dengan memaksimalkan pendapatan negara dan menyelamatkan kekayaan negara. Dari kasus yang terjadi di Papua Barat yang kami amati, dari sekitar 650.000 ha izin sawit yang telah diberikan pemerintah, ternyata hanya sekitar 52.000 ha yang benar-benar telah ditanami pohon sawit. Dilaporkan juga bahwa potensi kerugian negara dari pajak sangat besar. (T2)







