Berita Lintas
sawitbaik

Butuh Landasan Peraturan Untuk Sektor Sawit yang Berkelanjutan



Dok. InfoSAWIT
Butuh Landasan Peraturan Untuk Sektor Sawit yang Berkelanjutan

InfoSAWIT, JAKARTA - Diungkapkan Pendiri Yayasan Madani Berkelanjutan, Teguh Surya, terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang terkait dengan setor sawit yakni PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan juga PP No. 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, disinyalir tidak dapat menjamin masa depan tata kelola sawit yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.

“Peraturan Pemerintah Turunan dari PP No. 23 dan PP No. 24 UUCK tidak tegas mengatur bahwa sawit tidak boleh ekpansi di kawasan hutan. Malah sebaliknya memperbolehkan konversi kawasan hutan yang dibuka untuk sawit,” jelasnya dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT.

Lebih lanjut tutur Teguh Surya, dalam UUCK pasal 29 di bagian perubahan Undang-undang Perkebunan disebutkan Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

“Ini artinya, pemilik izin perkebunan harus mengusahakan seratus persen agar lahan sawit dapat ditanami dalam tempo paling lama dua tahun. Padahal seperti di ketahui bersama, masih cukup luas keberadaan hutan alam di dalam izin sawit yang harus diselamatkan untuk mencegah bencana dan memenuhi komitmen iklim,” katanya.

Tercatat, sedikitnya terdapat 1,4 juta hektar hutan alam yang diduga memiliki nilai konservasi tinggi di dalam izin sawit, belum lagi masalah izin dan konflik lahan dengan masyarakat yang belum selesai, lalu justru muncul peraturan baru tersebut..

Teguh juga menilai untuk PP turunan UUCK merupakan peraturan yang melompat dari alur proses yang sudah dibuat sebelumnya dan justru mendorong percepatan pembukaan lahan sawit di kawasan hutan. “Peraturan ini menjadi kontradiktif dari perbaikan tata kelola yang sedang dilakukan, sehingga kebijakan moratorium sawit itu tetap diperlukan untuk menyelesaikan tata kelola lahan,” tandas dia. (T2)