JAKARTA - Kebijakan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel untuk mewajibkan kembali penggunaan cara pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) bagi ekspor barang tertentu mulai April 2015, menjadi perhatian bagi para pelaku usaha terutama industri minyak nabati.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan, untuk menjalankan regulasi LC ini pemerintah harus memperbaiki apa yang perlu diperbaiki. Agar nanti penerapaannya tidak gagal kembali seperti L/C tahun 2009.
“Yah kalau memang diberlakukannya itu suatu keharusan, ya kita sebagai pengusaha yang memang warga negara Indonesia harus ngikuti itu,” ujarnya kepada InfoSAWIT di Jakarta, Rabu (21/1/2015)
Namun ia meminta dengan proses L/C ini diantaranya tidak menambah cost dari yang selama ini perusahaan terima tanpa L/C. Selain itu, pemerintah harus dapat mengawas barang-barang selundupan yang tidak memakai L/C.
“Jadi kalau LC, semuanya harus LC, tidak ada terkecuali. Apabila perusahaan yang tertangkap tidak menggunakan LC berarti kriminal,” tegasnya. (T3)







