BENGKALIS – Dua terdakwa kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima desa yakni Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Sarah Louis Simanjuntak, Kamis (22/1/2015).
Dua terdakwa yakni pimpinan PT. National Sago Prima (NSP) Erwin dan Manajer, Nowa Dwi Priono dituding telah membakar hutan dan lahan seluas 21.418 hektare. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Bebas dari semua tuntutan hukum,” jelas Sarah, seperti dikutip Riau Terkini.
Sebelumnya Erwin dituntut enam tahun penjara sementar Nowa Dwi Priono dituntut hukuman penjara selam 1,5 tahun. (T3)










