InfoSAWIT, LAMANDAU – Sebanyak 150 petani kelapa sawit anggota Kelompok (Poktan) Tani Cipta Bersama tidak pernah dibayarkan, dikatakan salah satu anggota Kelompok Tani, Abdul Rapik, semenjak 2019 lalu Sisa Hasil Produksi (SHP) kelapa sawit macet dan tak lagi dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Padahal sebelumnya saat pola kerjasama kemitraan yang dibangun dengan PT Gemariksa Mekarsari tidak ada masalah, namun tatkala macet pebayaran tahun 2019 lalu hingga kini tidak ada solusi yang diberikan.
Tercatat PT Gemariksa Mekarsari adalah anak usaha dari PT TH Felda Nusantara yang merupakan anak usaha dari gabungan perusahaan perkebunan kelapa sawit Malaysia yakni Tabung Haji dan Felda Global Ventures Holding.
Dikatakan Abdul Rapik, dirinya bersama dengan petani yang lain berharap Sisa Hasil Produksi (SHP) sawit, bisa segera dibayarkan, lantaran setelah 2,5 tahun menunggu pembayaran SHP sawit tidak ada kabar lebih lanjut.
Tutur kata Abdul Rapik, dirinya juga berharap, Pemerintah Daerah Kab. Lamandau, segera memutuskan permasalahan penunggakan SHP sawit ke petani tersebut, terlebih SK kemitraan petani sawit ditanda tangani langsung oleh Bupati Lamandau. “Kami mengharapkan SHP ini bisa segera dibayarkan ke petani sawit,” katanya via chat Whatsapp kepada InfoSAWIT.
Merujuk hitungan, bila dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang saat ini terus meningkat harganya maka tutur pihak petani, SHP bisa mencapai Rp 1,3 juta untuk setiap kaveling. (T2)







