InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam laporan terbaru berjudul ‘Ekspansi dan Konflik Kelapa Sawit di Indonesia: Evaluasi efektivitas mekanisme penyelesaian konflik’ yang ditulis oleh peneliti dari KITLV Leiden, Universitas Andalas dan Wageningen University mencatat, pesatnya ekspansi perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah melahirkan sekitar 4.000 konflik pertanahan menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Konflik-konflik lahan ini menjadi persoalan dan perhatian utama bagi semua pihak, studi terbaru ini menekankan, dan untuk itu mencari cara untuk menyelesaikan konflik-konflik ini secara efektif menjadi sangat penting, baik bagi masyarakat lokal, masyarakat adat dan bagi perusahaan perkebunan yang terlibat.
Diungkapkan Peneliti utama, Afrizal dari Universitas Andalas, konflik-konflik ini adalah permasalahan yang mendesak, konflik-konflik ini menimbulkan berbagai kesulitan dan gangguan ekonomi bagi banyak penduduk pedesaan di Indonesia. “Serta berdampak pada biaya operasional dan kerusakan reputasi bagi perusahaan-perusahaan kelapa sawit” katanya dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Bahkan, dalam penelitian ini menemukan bahwa konflik kelapa sawit jarang terselesaikan. Masyarakat telah mencari penyelesaian melalui tiga jalur utama – mediasi oleh pemerintah lokal, mengajukan tuntutan ke pengadilan dan mengirimkan pengaduan ke mekanisme Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Dimana 68% konflik yang diteliti, perwakilan masyarakat merasa tidak ada penyelesaian yang dicapai. Dan ketika konflik berhasil diselesaikan, prosesnya memakan waktu lama: rata-rata 9 tahun. Berdasarkan hal itu, laporan ini menyimpulkan bahwa mekanisme resolusi konflik yang tersedia sebagian besar belum efektif.
Peneliti utama Ahmad Dhiaulhaq dari KITLV Leiden mecatat, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki mekanisme yang efektif untuk menyelesaikan konflik-konflik kelapa sawit.
“Karena konflik-konflik ini berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat dan juga keuntungan perusahaan, pemerintah Indonesia dapat dan harus berbuat lebih banyak lagi dalam membantu masyarakat mendapatkan penyelesaian atas keluhan-keluhan mereka,” katanya.
Penelitian ini menemukan bahwa masyarakat cenderung menghindari untuk membawa keluhan mereka ke pengadilan karena seringkali tidak mendapat hasil. Dan ketika mereka menang di pengadilan (hanya dalam sembilan kasus), dalam lima kasus putusan tidak terimplementasikan.
Sebaliknya, penelitian menemukan bahwa masyarakat sering (dalam 73% kasus) meminta bantuan kepada otoritas atau pemerintah lokal (seperti bupati, polisi atau camat) untuk membantu memediasi konflik mereka.
Namun mediasi oleh pemerintah lokal ini cenderung tidak menghasilkan hasil yang efektif. Yang mendasari kurang efektifnya resolusi konflik ini adalah situasi yang oleh para peneliti disebut sebagai 'rightlessness'— masyarakat seolah-olah tidak memiliki hak.
“Di satu sisi, pengakuan hukum atas hak-hak masyarakat pedesaan atas tanah mereka masih kurang, dan di sisi lain, perlindungan hak-hak masyarakat yang sudah ada dalam undang-undang seringkali tidak ditegakkan,” kata dia. (T2)







