MUKOMUKO – Pelurusan Sungai Selagan di Desa Tanah Rekah dan Tanah Harapan mengenai sebagian tanaman kelapa sawit milik warga setempat. Namun, kata pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tidak ada dana ganti rugi tanaman sawit.
“Tidak ada ganti rugi. Dana ini untuk fisik seluruhnya,” kata Kabid Kedaruratan BPBD Kabupaten Mukomuko, Iskandar, Rabu (21/1/2015), seperti dilansir Antara Bengkulu.
Menurutnya, jangankan dana ganti rugi, dana untuk perencanaan dan pengawasan kegiatan itu saja tidak ada.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan dana sebesar Rp1,8 miliar untuk penanganan darurat di Kabupaten Mukomuko, sedangkan untuk pelurusan Sungai Selagan sebesar Rp1,04 miliar. (T3)










