BOGOR – Sebuah organisasi petani kelapa sawit, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), mengungkapkan pihaknya tengah mencari keadilan dari undang-undang (UU) perkebunan yang baru yakni UU No 39 tahun 2014 merevisi UU no 18 tahun 2004. Terutama perihal kemitraan yang selama ini dianggap tidak adil.
Ketua SPKS Nasional, Mansuetos Darto, menegaskan bahwa konflik yang sering terjadi antara petani dan perusahaan merupakan konflik soal sistem kemitraan. “Ini terjadi karena adanya kemitraan yang tidak adil,” paparnya dalam siaran pers workshop bertema ‘Mencari Keadilan dari UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan’ di Bogor, Senin (19/1/2015).
Menurutnya kebijakan pemerintah yang mengusung program kemitraan dalam perkebunan kelapa sawit bukanlah kebijakan yang diusung dan disetujui petani, karena kemitraan yang adil hanyalah dilakukan melalui pendekatan pekebunan Mandiri dengan menempatkan koperasi petani sebagai subyek.
Praktek kemitraan yang tidak adil antara koorporasi dan petani, katanya, lebih banyak disebabkan oleh praktek bisnis perusahaan besar yang tidak berlandaskan hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah tentang kemitraan.
“Pemerintah selalu menutup mata dengan konflik di sektor perkebunan dan seharusnya UU ini harus memberikan solusi yang positif bagi perkebunan rakyat di Indonesia,” terang Darto menambahkan. (T3)










