Berita Lintas
sawitbaik

Menggantang Kelapa Sawit Dijadikan Tanaman Hutan



Dok. InfoSAWIT
Menggantang Kelapa Sawit Dijadikan Tanaman Hutan

InfoSAWIT, JAKARTA - Keterlanjuran perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan masih menjadi polemik panjang di Indonesia. Ada berbagai usulan solusi yang muncul di publik terkait solusi penyelesaian masalah ini, salah satunya adalah dengan mengusulkan sawit sebagai tanaman hutan.

Diungkapkan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Sunarta, kendati perkebunan kelapa sawit terbukti sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi dan sebagai salah satu penggerak pembangunan nasional. Namun, persoalan perluasan kebun sawit hingga masuk ke dalam kawasan hutan telah menyebabkan deforestasi yang berdampak pada penurunan biodiversitas, peningkatan frekuensi kejadian bencana banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan-lahan. Selain itu, pola berkebun secara ekspansif hingga masuk ke dalam kawasan hutan juga berdampak pada sosial-budaya masyarakat.

Lebih lanjut kata dia, untuk usulan memasukkan kelapa sawit sebagai tanaman hutan tidak relevan untuk digunakan sebagai solusi penyelesaian keterlanjuran kebun sawit di kawasan hutan. Asumsi bahwa dengan memasukkan sawit sebagai tanaman kehutanan dapat menyelesaikan masalah deforestasi dan persoalan lain yang menghambat perluasan kebun sawit nasional adalah hal yang spekulatif.

Masalah deforestasi adalah persoalan global dan sudah menjadi kepentingan masyarakat internasional. Banyak aturan main global yang sudah diratifikasi oleh Indonesia misalnya skema REDD+, Paris Agreement, dll yang harus dipatuhi sehingga tidak mungkin membuat definisi deforestasi sesuai keinginan sendiri, dan berharap diterima oleh masyarakat internasional.

“Kegagalan dalam memenuhi konvensi internasional yang sudah diratifikasi akan mempengaruhi posisi Indonesia dalam percaturan geopolitik terutama terkait dengan komitmen pencapaian NDC,” katanya dalam laman resmi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selain itu, usulan kelapa sawit sebagai tanaman kehutanan juga mengemuka karena adanya keinginan pengusahaan tanaman sawit pada ijin HTI, atau bahkan peluang membangun HTI sawit. Kondisi ini mengindikasikan bahwa para pelaku industri kehutanan tidak mampu atau tidak mau menyelesaikan pekerjaan rumahnya sendiri untuk membangun industri kehutanan yang bernilai ekonomi tinggi dan menerapkan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.

“Yang perlu diperhatikan dari usulan kelapa sawit sebagai tanaman hutan adalah potensi dampak dari perluasan kebun sawit yang dapat menyebabkan peningkatan supply Tandan Buah Segar (TBS) sawit di pasar. Hal ini berisiko menurunkan harga TBS yang akan mempengaruhi pendapatan pelaku usaha sawit, khususnya petani kecil (smallholder),” katanya.

Menghadapi polemik keterlanjuran perkebunan kelapa sawit, Fakultas Kehutanan UGM bersama dengan berbagai mitra telah mengambil sikap dengan mengusulkan konsep Strategi Jangka Benah (SJB) sebagai alternatif solusi keterlanjuran kebun sawit di kawasan hutan.

SJB merupakan pendekatan sosio-teknis-kebijakan yang bertujuan memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan yang rusak akibat keterlanjuran sawit. Upaya ini dilakukan secara bertahap melalui penguatan kelembagaan, tindakan silvikultur yang terjadwal (membentuk agroforestry sawit), dan dukungan kebijakan. Saat ini Jangka Benah telah menjadi kebijakan nasional seiring keluarnya PP No.23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. (T2)