Berita Lintas
sawitbaik

Sebelum Gabung di CPOPC, Negara Produsen Minyak Sawit Mesti Ratifikasi Protocol to Amend



Sebelum Gabung di CPOPC, Negara Produsen Minyak Sawit Mesti Ratifikasi Protocol to Amend

InfoSAWIT, JAKARTA – Dewan Negara Produsen Minyak Sawit (CPOPC), telah melakukan adopsi/pengesahan melalui penandatanganan Protocol to Amend, Adoption of CPOPC Work Plan and Budget 2022 and Annual Contribution 2022, Adoption of Global Framework of Principles of Sustainable Palm Oil, Adoption of CPOPC Policy and Strategy Direction, Adoption of Rules of Procedure of MM and SOM of CPOPC.

Yang mana kedua negara anggota sudah menyepakati Protokol untuk Mengubah Piagam (Protocol to Amend) CPOPC, dan harus mementingkan hal ini untuk melakukan prosedur ratifikasi dalam proses internal masing-masing negara. Anggota dewan Negara minyak sawit yang akan datang juga harus meratifikasi protokol tersebut sebelum diizinkan bergabung.

Diungkapkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto, anggota produsen minyak sawit yang masuk akan memperkuat organisasi CPOC dan meningkatkan upaya untuk mempromosikan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan secara global. “Ke depannya, Sekretariat akan diperkuat, dari yang tadinya dipimpin oleh Direktur Eksekutif akan ditingkatkan menjadi Sekretaris Jenderal,” ucap Menko Airlangga, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Sabtu (4/12/2021).

Selanjutnya kata Menko yang juga sebagai Ketua Delegasi Indonesia, serta menjadi Chairperson 9th Ministerial Meeting Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), secretariat harus membuat roadmap yang jelas untuk menarik negara-negara produsen minyak sawit prioritas menjadi anggota CPOPC sesuai kriteria yang tercantum dalam Protocol to Amend.

“Sekretariat CPOPC harus menyiapkan laporan kemajuan dalam isu keanggotaan ini, dan Perluasan keanggotaan harus menjadi salah satu key performance indicators di 2022,” ujar Menko Airlangga.

Lebih lanjut kata Airlangga, setelah mengadopsi The Global Framework of Principles on Sustainable Palm Oil, Sekretariat harus menyediakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan kerangka kerja ini dengan partner internasional yang relevan, khususnya dalam sistem PBB maupun dengan produsen minyak nabati besar, sehingga membantu menyadarkan visi bersama untuk membuat satu standar keberlanjutan bagi minyak sawit yang dapat dikonsumsi.

Sekretariat CPOC juga harus dapat menerjemahkan isu prioritas yang berisi Strategy and Policy Direction menjadi berbagi program dan inisiatif. “Strategi ini tidak terbatas pada manajemen penawaran, permintaan dan perkiraan harga, tetapi juga semua masalah kritis yang dihadapi oleh anggota produsen minyak sawit dan non-anggota dengan cara yang lebih koheren dan terkoordinasi,” jelas Menko Airlangga. (T2)