InfoSAWIT, JAKARTA - Diungkapkan Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian, Lila Harsya Bahtiar, industri kelapa sawit merupakan industri padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 4,2 juta orang, dan tidak langsung sekitar 12 juta orang baik untuk sektor hulu maupun sektor hilir minyak sawit.
Industri minyak sawit juga dianggap mampu mendorong ketahanan energi nasional, program Mandatori Biodiesel 30% (B30) telah tersalurkan 8,6 Juta KL selama periode tahun 2020). Memliki potensi produksi listrik dari pengolahan Palm Oil Mill Effluent (POME) dari sejumlah 821 PKS berkapasitas = 38.908 ton TBS/Jam, setara 1.828 MW. “Saat ini baru terealisasi 23,5 MW dari PKS berkapasitas 500 ton TBS/Jam,” katanya.
Kata Lila, sesuai roadmap hilirisasi industri kelapa sawit nasional dengan menetapkan misi Indonesia menjadi pusat produsen dan konsumen produk turunan minyak sawit dunia, sehingga mampu menjadi price setter (penentu harga) CPO global.
Dengan pengembangan industri hilir minyak sawit tersebut, kata Lila setidaknya bakal ada lima manfaat yang didapat pertama, bakal menggerakkan kegiatan ekonomi produktif melalui industrialisasi untuk mencapai Subsitusi Impor dan Promosi Ekspor/Devisa Negara. Kedua, menyehatkan neraca perdagangan RI dan memperkuat nilai tukar rupiah.
ketiga, mencapai kedaulatan pangan dan kedaulatan energy, melalui penggunaan bahan bakar nabati berbasis minyak sawit, yang bermuara pada ketahanan ekonomi nasional, keempat, menjadi pengerak pembangunan daerah sentra produsen sawit dan perekonomian nasional, khususnya wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam)
“Lantas kelima, bisa mengendalian emisi melalui penggunaan bahan bakar dan industri minyak sawit yang ramah lingkungan dan lestari berkelanjutan,” katanya.
Selain itu dengan banyaknya konsumen produk industri hilir minyak sawit global semakin sadar akan pentingnya aspek keberlanjutan/ sustainability, sehingga sustainable palm oil products akan menjadi determine value untuk memenangkan pasar.
Maka Kementerian Perindustrian sedang menyusun kebijakan ISPO RP-IHKS berupa Rancangan Peraturan Menteri yang menangani bidang pemerintahan sektor industri, sebagai pairing regulation ISPO Hulu Permentan No. 38/2020, untuk pengaturan minyak sawit berkelanjutan dari hulu sampai hilir. (T2)







