InfoSAWIT, JAKARTA – Karena mempertimbangkan kondis pandemi Covid-19 yang menurunkan daya beli masyarakat, mendorong pemerintah melakukan pencabutan kebijakan Permendag No. 36/2020 Tentang "Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan".
Langkah ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) supaya bisa terus berusaha menyusul adanya peningakatan harga minyak sawit mentah (CPO) yang kini telah mencapai US$1.305/ton atau terdapat peningkatan 27,17% dibanding harga CPO pada awal tahun 2021.
Kondisi tersebut telah mendongkrak harga minyak goreng sawit curah menjadi Rp 17.600/liter dan harga minyak goreng sawit kemasan meningkat diatas Rp 19 ribui/liter. “Dengan alasan itu maka kami mencabut regulasi Permedag No. 36/2020, tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, secara permanen,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, dalam preskon yang dihadiri InfoSAWIT, Jumat (10/12/2021).
Merujuk catatan Kementerian Perdagangan, kebutuhan minyak goreng sawit domestik untuk UMKM mencapai 1,6 juta ton per tahun, dan sekitar 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga, dimana kebutuhan minyak goreng sawit secara nasional sebanyak 5 juta ton per tahun. (T2)







