InfoSAWIT, JAKARTA – Sebelumnya Kementerian Perdagangan per 1 Januari 2022, bakal menetapkan kebijakan pelarangan peredaran Minyak Goreng sawit cueah di 2022 seuai dengan Permendag No. 36/2020 tentang " Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan".
Rencananya kala itu pemerintah hendak menertibkan peredaran minyak goreng sawit bentuk curah/ centongan/ berbungkus plastik terikat dengan simpul karet yang tak bermerek dagang, ke bentuk kemasan sederhana.
Namun kebijakan tersebut batal dilakukan, padahal rencana perubahan edar Minyak Goreng Sawit curah /centongan ke bentuk kemasan sederhana sudah dimulai sejak 8 tahun lalu , tapi terjadi penundaan launching migor kemasan ini berkali-kali, akibat dari berbagai halangan non-teknis di lapangan.
Alasan pemerintah membatalkan pelarangan minyak goreng sawit curah guna memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro Kecil dan mengan (UMKM) supaya bias terus berusaha menyusul adanya peningkatan harga minyak sawit mentah (CPO) yang kini telah mencapai US$ 1.305/ ton atau ada peningkatan 27,17% dibanding harga CPO pada awal tahun 2021.
Kondisi tersebut telah mendongkrak harga minyak goreng sawit curah menjadi Rp 17.600/liter dan harga minyak goreng sawit kemasan mencapai diatas Rp 19 ribui/liter. “Dengan alasan itu maka kami mencabut regulasi Permedag no. 36/2020, tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, secara permanen,” katanya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, dalam preskon yang dihadiri InfoSAWIT, Jumat (10/12/2021).
Merujuk catatan Kementerian Perdagangan, kebutuhan minyak goreng domestic untuk UMKM mencapai 1,6 juta ton per tahun, dan sekitar 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga, dimana kebutuhan minyak goreng sawit secara nasional sebanyak 5 juta ton per tahun. (T2)







