InfoSAWIT, SEKADAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan Dan Perikanan menggelar kegitan Stakeholder Meeting untuk mendukung Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB), yang diselenggarakan di Aula hotel Multi, pada Senin (20/12/2021).
Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, Sande mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau bersama Yayasan KEHATI dan SIAR melalui Program Sustainable Palm Oll Support in Indonesia (SPOS Indonesia).
Komoditas perkebunan, khususnya kelapa sawit merupakan penopang perekonomian masyarakat Kabupaten Sekadau, bahkan dimasa Pandemi Covid-19 saat ini, dengan harga yang relatif tinggi membuat ekonomi petani menjadi cukup stabil.
Kondisi tersebut menunjukan bahwa kebun kelapa sawit merupakan komoditas penting bagi Kabupaten Sekadau dan perlu dikelola secara keberlanjutan.
“ini selaras dengan Visi dan Misi daerah dengan Program ungulan IP3K yaitu Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan untuk Kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sande.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kelapa sawit berjelanjutan, Kabupaten Sekadau saat ini sedang menyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) tentang Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan yang sepenuhnya didukung oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Lebih lanjut tutur Sande, untuk saat ini, kegiatan yang di fasilitasi oleh SIAR hari ini adalah dalam rangka merangkul semua stakeholder dalam mengisi RAD Kabupaten Sekadau.
Sementara Kepala Bidang Perkebunan Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, Ifan Nurpatria dalam paparannya menyebutkan, merujuk statistik, saat ini luas lahan pekebun sawit swadaya di kabupaten Sekadau mencapai 28 ribu Hektare.
Dimana isu yang kental di pekebun sawit swadaya antara lain adalah masih rendahnya produksi dan kesiapan petani menghadapi mandatori ISPO tahun 2024 mendatang, seuai Permentan Nomor 38 Tahun 2020.
“Dimana petani sawit swadaya harus menenuhi lima unsur dalam mandatori ISPO yakni, pertama, patuh terhadap perundang - undangan yang berlaku, kedua, menerapkan GAP, ketiga, memperhatikan masalah lingkungan, keempatm transparansi dan kelima berkelanjutan,” ungkap Ifan Nurpatria.
Di Kalbar tambah Ifan, sesuai Pergub Nomor 63 Tahun 2018 pihak perusahaan hanya bisa membeli TBS petani melalui kelembagaan tani (Kelompok tani/ Kopbun). “Untuk menuju kearah tersebut, saat ini di beberapa desa di Seberang Kapuas sedang dilakukan kegiatan pendataan dan pemetaan yang dilakukan oleh SIAR dan SPKS,” tandas Irfan. (T3)
*Laporan: Sudarno dari kabupaten Sekadau Kalbar.







