MAKASSAR - Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) menilai, Program Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa bisa menjadi contoh solusi konflik tenurial – konflik yang terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan oleh masyarakat di Sulawesi Selatan. Melalui program ini, masyarakat mendapat akses ikut mengelola hutan dan memanfaatkan hasil pohon yang mereka tanam.
Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Sedangkan Hutan Desa didefinisikan sebagai kawasan hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan. Program Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa yang dikembangkan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Jenebereng Walanae, provinsi Sulawesi Selatan terbukti sudah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar hutan.
“Antara lain sudah mulai terlihat adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat karena ada tambahan penghasilan dari hasil hutan non kayu di samping hasil tanaman perkebunan yang mereka sudah tanam sebelumnya,” kata Kepala Seksi Kelembagaan DAS, BPDAS Jeneberang Walanae, I Nyoman Pujawan, beberapa waktu lalu.
REDD memberitakan, program ini pertama kali dilaksanakan BPDAS Jenebereng Walanae – yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial di Sulawesi Utara – pada 2010.
“Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa ini dikembangkan di Hutan Produksi dan Hutan Lindung,” jelas Nyoman. (T3)







