Berita Lintas
sawitbaik

UU Tentang Jalan Mewajibkan Badan Usaha Bangun Jalan Khusus Sawit dan Tambang



Foto: Amrafel Permando Sitompul/SawitFest2021
UU Tentang Jalan Mewajibkan Badan Usaha Bangun Jalan Khusus Sawit dan Tambang

InfoSAWIT, JAKARTA  - Diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, Undang-Undang tentang Jalan yang disahkan telah mewajibkan badan usaha dan penyedia jasa untuk membangun jalan khusus bagi komoditas tambang dan kelapa sawit. 

Menurut Basuki, peringatan Hari Jalan tahun ini merupakan momentum spesial lantaran sekaligus dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada 17 Desember lalu. 

“Undang-undang tersebut akan mewajibkan Badan Usaha sampai penyedia jasa guna membangun jalan khusus komoditas tambang dan kelapa sawit, ini dilakukan lantaran jalan membutuhkan ketahanan khusus untuk menampung kendaraan berat,” katanya  pada perayaan Hari Jalan Tahun 2021, di Jakarta, Selasa, seperti dilansir InewsTV.

Lebih lanjut tutur Basuki, bila tidak membangun jalan khusus, maka harus meningkatkan standar jalan umum yang dilalui. Selain itu, ada beberapa hal substansial baru yang cukup penting dalam UU tersebut utamanya untuk menciptakan penyelenggaran jalan yang berkeadilan. Seperti pengambil alihan wewenang jalan oleh pemerintah pusat.

"UU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang jalan, Pemerintah Pusat akan mengambil alih pelaksanaan," catat Basuki dalam keterangan resminya.

Dia juga menambahkan bahwa dalam UU ini juga mengatur penyesuaian tarif tol yang dapat dilakukan dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, namun Pemerintah dapat melakukan evaluasi untuk penyesuaian tarif di luar dua tahun tersebut. "Kalau Standar Pelayanan Minimal (SPM) sangat baik bisa naik sebelum dua tahun, karena SPM dievaluasi setiap 6 bulan sekali," katanya. (T2)