InfoSAWIT, JAKARTA - Hari-hari belakangan ini, Indonesia disibukkan oleh kampanye negatif oleh pasar di Eropa terkait dengan minyak kelapa sawit di tengah isu perubahan iklim dan persaingan bisnis. Parlemen Eropa dan Dewan Eropa sedang menyusun peraturan yang melarang produk yang berasal dari deforestasi masuk ke Uni Eropa. Produk tersebut meliputi daging sapi, kopi, cokelat, kedelai, kayu dan sawit.
Negara pengirim harus menjelaskan produk tersebut di seluruh rantai pasoknya tidak berasal dari lahan hasil deforestasi. Deforestasi dianggap sebagai salah satu penyumbang terbesar gas rumah kaca (emisi karbon). Hutan adalah paru-paru dunia yang menangkap karobon dan melepaskan oksigen. Hutan juga sumber keanekargaman hayati yang penting untuk keberlangsungan kehidupan di bumi.
Indonesia dan Malaysia yang tergabung dalam negara Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit (CPOPC) sepakat menerapkan strategi bersama untuk menangkis kampanye negatif oleh pasar di Eropa terkait dengan minyak kelapa sawit. Salah satu strateginya adalah mengintensifkan kampanye poduk kelapa sawit berkelanjutan.
Penerapan praktik kelapa sawit berkelanjutan terus digaungkan negara produsen minyak sawit, di Indonesia bahkan Rektor IPB University, Prof Arif Satria sempat memperlihatkan praktik berkelanjutan perkebunan sawit Indonesia kepada 11 Duta Besar Uni Eropa. Dalam Webinar Himpunan Alumni IPB University, (16/12/2021) lalu.
Prof Arif mengatakan bahwa selama ini perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sustainability. “Bukti-bukti di lapangan sudah ada. Oleh karena itu, saya berharap dengan seminar ini, semakin banyak inspirasi-inspirasi dan gagasan yang dapat dituangkan dalam bentuk kebijakan ataupun agenda riset,” ujarnya dalam kegiatan yang menjadi rangkaian dari Musyawarah Nasional (Munas) VI Himpunan Alumni IPB University ini.
Namun, sayangnya upaya pemerintah untuk menangkis kampanye negatif tentang kelapa sawit ini, masih terganjal dengan adanya sawit ilegal yang masuk dalam kawasan hutan seluas 3,1 - 3,4 juta hektar. Sawit di kawasan hutan tentu saja ilegal. Kebun-kebun ini ada di hutan konservasi seluas 115.694 hektare, hutan lindung 174.910 hektare, hutan produksi terbatas 454.849 hektare, hutan produksi biasa 1.484.075 hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 hektare. Dari 3,1 juta hektare, jika kita pakai data KLHK, 576.983 hektare sedang dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan. Sisanya, sekitar 1,2 - 1,7 juta hektare, tak memohon izin pelepasan agar legal.
Ada dugaan karena sawit ini sebagai perkebunan sawit rakyat perorangan. Kita sama tahu mengapa ada kebun sawit di kawasan hutan. Selain lemahnya pengawasan, juga tidak sikronnya tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten dengan tata guna lahan di KLHK. Izin lokasi dan izin prinsip perkebunan ada di kabupaten dan provinsi. Tapi izin pelepasan kawasan hutan menjadi kebun ada di KLHK.
Sebelumnya, pemerintah pernah menertibkan pertambangan dan perkebunan ilegal sejak 2010. Penertiban ini mencuatkan kegaduhan, terutama dari kepala daerah. Mereka melayangkan surat kepada Presiden bahwa investasi perkebunan dan pertambahan itu bernilai triliunan rupiah. Lima bupati dan seorang pengusaha kebun sawit di Kalimantan Tengah bahkan memohon uji materi Undang-Undang Kehutanan kepada Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah mengabulkan tuntutan itu dan memerintahkan KLHK tidak sembarangan dalam menetapkan kawasan hutan. Padahal, perizinannya begitu kacau balau. Ada perusahaan yang memiliki izin perkebunan dari pemerintah daerah itu juga mengantongi izin hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal tak ada pelepasan kawasan hutan untuk arealnya.
Di kebun sawit rakyat, masalahnya lebih rumit dan kompleks lagi. Selain perambahan, jumlahnya banyak dan luasnya kecil-kecil, 5-25 hektare. Karena ilegal, baik sawit rakyat dan sawit perusahaan tentu tak membayar pajak.
Pemerintah coba menyelesaikan sengketa kebun sawit di kawasan hutan ini melalui regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 60/2012 yang diperbarui PP no. 104/2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Rumitnya prosedur mendapat izin membuat penyelesaian itu ditanggapi dingin pengusaha. Salah satu kerumitan adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti dalam tukar-menukar kawasan hutan, jika izin perkebunannya berada di kawasan hutan produksi. Mencari lahan pengganti tidak mudah. Apalagi mendapatkan lahan yang luasnya setara dan clean and clear secara hukum. Kalaupun ada, prosedur penataan batas yang dilewati juga tidak mudah.
Melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan, pemerintah coba mengurai kebun sawit ilegal dengan prinsip keadilan. PP itu mensyaratkan pemutihan sawit di kawasan hutan pertama-tama adalah inventarisasi: sesuai tata ruang, tidak tumpang tindih. Sawit yang tidak sesuai tata ruang lalu dipilah dengan yang punya izin tak ada izin.
Sawit yang tak memiliki izin akan terkena sanksi administratif berupa denda. PP itu mensyaratkan pemutihan sawit di kawasan hutan pertama-tama adalah inventarisasi: sesuai tata ruang, tidak tumpang tindih. Sawit yang tidak sesuai tata ruang lalu dipilah dengan yang punya izin tak ada izin. Sawit yang tak memiliki izin akan terkena sanksi administratif berupa denda. Meski terlihat solutif, ada kelemahan dalam regulasi ini:
Pertama, sampai kapan inventarisasi sawit ilegal? Validasi data program tanah objek reforma agraria (TORA) memakan waktu cukup lama. Dari jalur Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan agaknya lebih mudah karena ujungnya pemutihan. Kategori ini menyangkut lahan transmigrasi, permukiman, kebun lahan kering, fasilitas umum dan sosial, sawah, tambak rakyat. Kawasan yang perlu dicermati adalah dari jalur non inventarisasi yang meliputi alokasi TORA dari 20 persen perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tak produktif dan program pemerintah untuk sawah baru. Sebaiknya KLHK bekerja sama dengan pemerintah daerah yang bersangkutan dalam inventarisasi ini, termasuk kepentingan di dalamnya.
Kedua, pasal 110B PP 24/2021 mengatur sawit ilegal perorangan. Sanksinya denda. Jika mengacu pada perhitungan di pasal penjelasan dengan tarif denda 20% dari pendapatan negara akan memperoleh pendapatan dari pemutihan sawit ilegal Rp 75 triliun. Dari 3,1 juta hektare jika diasumsikan potensi kayu yang telah ditebang rata-rata 30 meter kubik per hektare, kayu yang telah tertebang berasal dari lahan 676.963 hektare. Sebesar itu pula deforestasinya. Volume kayunya mencapai 17.308.980 meter kubik. Maka pajak kayu berupa provisi sumber daya hutan (PSDH), jika mengacu Peraturan Menteri P.64/2017 tentang harga kayu bulat rimba campuran sebesar Rp 600.000 per meter kubik, pajaknya hampir Rp 10,4 triliun. Jika tarif dana reboisasi US$ 12 per meter kubik menghasilkan pajak Rp 2,2 triliun.
Bersediakah para pemilik kebun sawit rakyat membayar denda sebesar itu? Apalagi penggarap kebun sawit di hutan lindung dan hutan konservasi yang harus menyerahkan areal usaha kepada negara. Dengan kerumitan-kerumitan sawit di kawasan hutan ini saja, moratorium sawit memang sebaiknya diperpanjang untuk memberi jeda tata kelola dan pendataannya, agar kerumitan tidak bertambah kusut.
Ketiga, meningkatkan produksi minyak sawit sebaiknya dilakukan tanpa membuka lahan baru, melainkan melalui perbaikan teknologi budidaya dan bioteknologi yang ramah lingkungan. Pohon sawit yang mendekati usia 30 tahun sebaiknya segera diremajakan dengan tanaman baru yang produktivitasnya lebih tinggi. Untuk itu, kita harus mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sawit mulai dari benih hingga produk olahannya.
Keempat, bagi kebun sawit yang telah mengajukan proses pelepasan kawasan hutannya seluas 576.983 hektare, agar secepatnya dapat diterbitkan penetapan pelepasan kawasan hutannya agar legalitas kebun sawit tersebut mendapat kepastian hukum. (*)
Penulis: Pramono Dwi Susetyo
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan







