JAKARTA – Program Kredit Pengembangan Energi Nabati – Revitalisasi Perkebunan (KPEN–RP) yang awalnya bertujuan untuk upaya percepatan pembangunan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan, justru dianggap malah memberatkan petani itu sendiri.
Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Mansuetos Darto menilai, hal tersebut dikarenakan pada implementasinya pembiayaan KPEN-RP diserahkan ke company bukan langsung ke koperasi petani.
“Implementasi subsidi bunga dari APBN melalui program KPEN-RP, pada dasarnya tidak dinikmati, justru kreditnya masih memberatkan petani,” ujar Darto saat dihubungi InfoSAWIT, Rabu (28/1/2015).
Meski begitu, dirinya mengaku, program kredit ini yang secara aspek legal melalui Peraturan Menteri Pertanian No.33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.06/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), agar tetap diterapkan.
Ia menambahkan, program kredit agar terus diterapkan karena petani tetap membutuhkan sistem pendanaan, tapi dengan formula baru, bukan dengan skema kemitraan yang ujung-ujungnya hanya menguntungkan pihak company saja.
“Jangan menggunakan pola satu atap, karena sepenuhnya dalam kendali company,” jelasnya. (T3)







