DUMAI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai, Provinsi Riau, menyatakan perusahaan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang melakukan ekspor CPO harus memiliki surat keterangan asal (SKA).
Karena katanya, jika tidak melampirkan SKA maka negara tujuan ekspor tidak akan menerima barang tersebut karena dianggap tidak asli dari Indonesia. “Perusahaan yang akan ekspor CPO ke luar negeri harus menggantongi surat keterangan asal sebagai acuan negara tujuan menerima barang tersebut,” terang Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Dumai Kamaruddin dikutip dari MC Riau, belum lama ini.
Disperindag Dumai sepanjang tahun 2014 telah mengeluarkan sebanyak 400 hingga 500 SKA tiap hari dengan komiditi didominasi CPO dan turunannya.
Sementara, Bea Cukai Madya Pabean Dumai pada 2014 telah menerima bea keluar ekspor CPO hingga 21 Desember mencapai Rp3,29 triliun. (T3)










