InfoSAWIT, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini resmi mengeluarkan dokumen Taksonomi Hijau sebagai upaya mempercepat program pembiayaan dengan prinsip berkelanjutan di sektor jasa keuangan, langkah ini mendapatkan apresiasi dari organisasi masyarakat sipil yang melihat hal ini sebagai langkah positif pemerintah Indonesia, sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi mencabut lebih dari 2.000 izin untuk perkebunan, kehutanan, pertambangan logam, mineral dan batubara di seluruh nusantara pada Januari 2022 lalu untuk menangani ilegalitas di sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Diungkapkan Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Edi Sutrisno, peristiwa-peristiwa ini menunjukkan risiko material bagi bank-bank yang terpapar pada sektor- sektor yang berisiko terhadap hutan seperti kelapa sawit dan kayu, di mana ilegalitas dan ketidakpatuhan begitu merajalela.
“Tanpa uji tuntas yang lebih tinggi dan perlindungan Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola yang kuat, kemungkinan besar bank akan terus menempatkan pendanaanya pada sektor berisiko. Penerapan Taksonomi Hijau OJK ini bisa langsung diuji pada perusahaan yang dicabut izinnya ini,” tutur Edi, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Dari daftar perusahaan-perusahaan yang telah dicabut izinnya ada tiga anak perusahaan Korindo yang akan kehilangan area izin yang cukup besar, lebih dari 65.000 ha izin pemanfaatan hutan, yaitu PT. Papua Agro Lestari (32.348 ha), PT. Tunas Sawa Erma (19.001 ha) dan PT. Berkat Cipta Abadi II (14.435 ha).
Komisi VII Minta PT SMART Berikan Data Konkret Luasan Lahan Sawit dan Jumlah Produksi
Ini adalah area yang sebagian besar belum dikembangkan oleh perusahaan dan memiliki area hutan hujan primer yang luas. Area izin yang dicabut setara dengan lebih dari 40% dari total area konsesi Korindo, dan hampir pasti akan berdampak pada nilai aset grup. Namun, Bank Negara Indonesia (BNI) secara konsisten tetap melaporkan Korindo sebagai 10 klien teratas mereka untuk pertanian, dan memberikan pinjaman terutang sebesar US$ 191 juta pada tahun 2018.
“BNI seharusnya sangat memperhatikan bagaimana pembiayaan mereka terpapar pada perusahaan berisiko tinggi, sekarang dengan substansial aset terlantar, apapun keputusan negara, Lembaga Jasa Keuangan harus merespon ini,” kata Edi
Meskipun demikian, motivasi di balik pencabutan izin ini masih belum jelas dan tidak diketahui apakah langkah pencabutan ini akan membantu memulihkan hak atas tanah dan mengakhiri deforestasi, atau apakah tanah akan dialihkan ke perusahaan lain hingga melanggengkan perampasan lahan dan konflik dengan masyarakat dan menjadi pemicu deforestasi. (T2)










