InfoSAWIT, JAKARTA – Saat dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerangkeng layaknya penjara untuk orang, dan kebanyakan didalam kerangkeng tersebut mengaku sebagai pekerja perkebunan kelapa sawit.
"Orang-orang yang di dalam itu kemudian menerangkan bahwa mereka itu adalah pekerja di kebun sawit milik Bupati Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (26/1/2022), seperti dilansir BeritaSatu.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan Tim Satgas KPK saat itu sempat kaget menemukan sejumlah orang dikerangkeng di rumah Terbit. Namun, Tim Satgas KPK tidak mendalami alasan mereka dikurung di kerangkeng karena sedang mencari Terbit untuk diamankan.
"Karena memang tujuannya untuk melakukan pengamanan Bupati maka tim penyelidik KPK bergerak bergeser ke tempat lain untuk mencari yang bersangkutan," tutur Ghufron.
Pemerintah Didorong Usut Tuntas Dugaan Perbudakan Modern Buruh Kebun Sawit
Kendati demikian pihak Tim Satgas KPK sempat mendokumentasikan keberadaan orang-orang di dalam kerangkeng itu. Selain itu, tim KPK juga langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran HAM terkait kerangkeng tersebut. KPK memastikan akan memberikan dokumentasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum jika dibutuhkan.
"KPK berkomitmen untuk membantu dan akan memberikan dokumentasi atas temuan KPK di rumah Bupati Langkat tersebut," kata Ghufron.
OJK Resmi Terbitkan Taksonomi Hijau Dorong Pembiayaan Dengan Prinsip Berkelanjutan
Keberadaan kerangkeng di rumah Terbit Rencana berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Migrant Care, kerangkeng itu diduga terkait dengan dugaan penyiksaan dan perbudakan modern terhadap para pekerja perkebunan sawit milik Terbit Rencana.
"Ada dua sel di dalam rumah bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang bekerja," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayat dalam keterangannya, Senin (24/1/2022). (T2)










