InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Perdagangan menyampaikan, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng sawit yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Muhammad Lutfi, pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/1/2022) yang dihadiri InfoSAWIT.
Lebih lanjut Lutifi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng sawit nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter minyak goreng sawit kemasan premium, 231 ribu kilo liter minyak goreng sawit kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter minyak goreng sawit curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Sawit
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp 9.300/kg untuk minyak sawit mentah (CPO) dan Rp 10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. (T2)







