InfoSAWIT, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebjakan Domestic Market Oblgation (DMO) dan penerepan Domestic Price Obligation (DPO), cara demikian sebagai upaya pemerintah dalam menurunkan harga minyak goreng sawit yang cukup tinggi menyusul melonjaknya harga minyak sawit mentah (CPO) ditingkat global.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Guna mendukung kebijakan pemerintah tersebut, PT Mitra Media Nusantara (MMN) selaku penerbit Media InfoSAWIT yang merupakan media segmentasi di industri kelapa sawit nasional yang telah hadir semenjak tahun 2007 lalu, turut berpartisipasi menyebarkan minyak goreng sawit kemasan premiun dengan harga Rp 14.000/liter.
Setidaknya ada sebanyak 3.600 liter minyak goreng sawit kemasan premium yang akan disebarkan InfoSAWIT ke beberapa lokasi di Jakarta. Langkah ini pula sebagai salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan, sekaligus guna mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menstabilkan harga minyak goreng sawit nasional.
Diungkapkan Pemimpin Umum dan sekaligus Pemimpin Redaksi InfoSAWIT, Ignatius Ery Kurniawan, pihaknya selaku media mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menstabilkan harga minyak goreng. “Langkah ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tangung jawab perusahaan serta upaya memberikan harga minyak goreng sawit yang layak kepada masyarakat,” katanya, Jumat (28/1/2022). (T2)







