InfoSAWIT, JAKARTA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung kebijakan stabilisasi harga minyak goreng melalui Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Akan tetapi, ada tiga syarat yang diajukan asosiasi petani terbesar di dunia ini.
“Kami setuju kebijakan DMO dan DPO. Namun, kami minta pemerintah melindungi dengan strategi dan kebijakan harga Tandan Buah Segar (TBS) swait petani. Ibaratnya "Jangan mengobati satu penyakit, muncul pulak penyakit baru, penyakit baru ini disektor hulu nya (harga TBS Petani)". Ada syarat catatan kami berkaitan kebijakan yang dikeluarkan Kemendag ini,” ujar Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Jumat (28/1/2022).
Syarat pertama adalah penetapan harga sawit dan kewajiban DMO oleh Kemendag tidak berdampak kepada harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani.
Gulat menegaskan kebijakan DMO dan DPO jangan menjadi "modus" untuk menekan Indeks K pada saat penetapan harga TBS sawit di 22 Provinsi Perwakilan Apkasindo setiap hari Selasa, bukan seperti ini keinginan Presiden Jokowi. Karena Semakin rendah indeks K, maka harga TBS akan semakin rendah pulak, itu rumusnya.
Kementerian Perdagangan harus mengantisipasi ini dan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, guna mengantisipasi dampak kebijakan DMO dan DPO ini terhadap harga TBS Petani sawit. “Jadi harga TBS petani jangan dikonversikan ke harga DPO CPO (Flat Rp 9.300/kg) dan kebijakan DMO CPO untuk memasok kewajiban 20 persen DMO tersebut,” katanya.
Sebab itu lanjut Gulat, harga TBS Petani wajib merujuk harga KPBN dengan pembanding harga Roterdam, bukan memakai harga DPO Price. Kalau DPO Price menjadi patokan, maka harga KPBN (lelang CPO dalam negeri) dengan Harga CPO Roterdam akan semakin jauh bedanya dan akan berdampak ke harga TBS Petani.
“Petani sawit saat ini sudah sangat tertekan dengan harga pupuk, herbisida, pestisida yang tinggi, dan ditambah lagi beban BK (Bea Keluar) dan PE (Pungutan Eksport) yang totalnya mencapai US$ 375/ton CPO,” katanya.
Kedua, ia menyarankan pemerintah untuk membuat lembaga penampung CPO dari kewajiban 20%. Nantinya, produsen minyak goreng GR mengambil CPO dari lembaga penampung ini (tangki sentral). Langkah ini dapat diambil supaya akurat dan jelas penggunaannya (transparan). “Jadi, tidak bisa CPO yang 20% disalahgunakan penggunaannya karena semua tersentral. Tidak ada lagi ruang gelapnya,” kata Gulat.
Ketiga, pemerintah segera perbaiki tata kelola minyak goreng terutama persebaran pabrik minyak goreng. Akan lebih baik bagi pemerintah memfasilitasi UMKM petani untuk memproduksi minyak goreng atau bermitra dengan produsen migor dalam hal distribusi kewajiban yang 20% seperti misalnya UMKM atau sejenis. Ini akan lebih permanen dan manfaat ganda ekonomi sawit akan lebih tinggi.
“Pabrik minyak goreng dapat didirikan dekat kebun petani sebagai upaya mewujudkan industri strategis yang terintegrasi terkhusus disekitar kebun peserta PSR Swadaya,” pungkasnya. (T2)







