PEKANBARU – Rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan revisi Peraturan Pemerintah No.71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, mendapat sambutan hangat dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau.
Menurut Kepala Dishut Riau, Irwan Effendi, PP gambut yang akan diterapkan Mei 2015 ini perlu direvisi. “Itu (PP Gambut) harus direvisi. Karena itu berupa peraturan pemerintah, maka tentu Kementerian yang merevisi. Kami dari daerah sangat setuju dengan revisi yang dilakukan itu,” katanya, seperti ditulis Antara Riau, Rabu (28/1/2015).
Ia menjelaskan, bahwa ada pihak-pihak yang telah sengaja salah dalam member masukan pada pemerintah terutama mengenai batasan permukaan air di lahan gambut yang dikunci menjadi maksimal hanya 0,4 meter, sehingga membuat budi daya tanaman kelapa sawit yang memerlukan air 0,6 meter dan hutan tanaman industri (HTI) minimal 0,8 meter tidak bisa hidup. (T3)










