Dumai – Polres kota Dumai, Provinsi Riau, meringkus seorang supir truk pengangkut minyak sawit mentah (CPO). Pelaku berinisial AN ini diduga melakukan penggelapan muatan CPO yang hendak dibawa ke PT Sari Dumai Sejati (SDS), di Lubuk Gaung.
AN yang ditugaskan membawa 26 ton CPO, mendadak mengurangi muatan sekitar 9 ton CPO. Berkurangnya muatan CPO diketahui ketika PT SDS melakukan pemeriksaan di laboratoriumnya.
Seperti dilansir Wasiat News, Kamis (29/1/2015), CV Jasa Bersama, yang menjadi jasa angkutan CPO tersebut menelusuri berkurangnya muatan dan ditemukan supir angkot menjual CPO kepada seorang penadah di Kawasan Simpang Bangko, Duri.
Kasatreskim Polres Dumai, AKP Bimo Ariyanto menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada 27 Desember 2014, namun baru dilaporkan CV Jasa Bersama 5 Januari 2015, kemudian AN berhasil dibekuk Senin (26/1/2015). “Tersangka menjual muatan tanpa izin perusahaan,” jelasnya. (T3)







