InfoSAWIT, JAKARTA – Diungkapkan, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi, Kementerian Pertanian berupaya terus mengatasi gejolak harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit saat ini, dengan Menugaskan Tim penetapan harga untuk turun kelapangan melakukan pengawasan kepada Pabrik Keapa Sawit (PKS) yang melakukan pembelian TBS sawit secara sepihak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada.
“Untuk kebijakan Kementerian Pertanian, salah satunya dengan adanya Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tanda Buah Segar (TBS) pekebun dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan khususnya Pasal 71 terkait harga komoditas perkebunan,” ungkap Dedi, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT.
Pada Rakor Penanganan Harga Minyak Goreng sawit, Ditjen Perkebunan juga menekankan bahwa, pekebun sawit jangan dirugikan dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Dinas Perkebunan di Provinsi sentra sawit, tutur Dedi juga dihimbau untuk segera berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi Perkebunan di Kabupaten agar segera memanggil atau menindaklanjuti apabila ada pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang "nakal" atau melakukan pelanggaran.
Selanjutnya diberikan teguran/diberikan peringatan, karena penetapan harga pembelian TBS sawit pekebun harus mengacu kepada Permentan Nomor 01/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS pekebun.
Dimana, penetapan harga beli TBS sawit pekebun yang bermitra ditetapkan oleh Tim Penetapan harga Provinsi sesuai periode yang ditetapkan oleh Gubernur demikian juga TBS sawit pekebun non mitra, pembentukan harga merujuk harga realisasi atau lelang Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) bukan harga DPO.
“Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Perusahaan atau PKS yang sengaja memanfaatkan kesempatan ini akan ditindak lebih lanjut sesuai kewenangan,” kata Dedi.
Harapannya dengan diterapkannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng sawit dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan, hasilnya harga minyak goreng sawit dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat.
Sebelumnya, dalam Rakor Penanganan Harga Minyak Goreng (30/01/2022) lalu, disebutkan bahwa Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan DMO sebesar 20% dan DPO sebesar Rp. 9.300/kg untuk CPO dan Rp 10.300/liter untuk olein. Sejalan dengan itu Kemendag juga menetapkan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Kebijakan DMO dan DPO bukan beban pekebun sawit melainkan kewajiban eksportir. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, kementerian Perdagangan, Indrasari wisnu Wardhana menegaskan, bahwa kebijakan DMO dan DPO ini dikenakan kepada eksportir CPO dan Olein. Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir CPO dan produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok CPO atau minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri yang mengacu harga DPO. Harga Pembelian dari perusahaan/Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tetap merujuk harga realisasi/lelang Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). (T2)







