InfoSAWIT, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Babel, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, bersama pelaku usaha minyak goreng sawit di Babel Mengelar Rapat Koordinasi tentang harga dan regulasi Minyak Goreng Sawit.
Diungkapkan Wagub Babel, Abdul Fatah, meminta pelaku usaha untuk bisa menyampaikan permasalahan permasalahan seputar polemik minyak goreng sawit, sehingga permasalahan tersebut bisa dicarikan sulusinya secara bersama-sama.
"Kira-kira yang di hadapi bapak dan ibu (pelaku usaha -red) bisa menyampaikan di rapat ini, mengenai harga dan seputar minyak goreng ini. Kita lakukan pertemuan ini untuk membahas berapa sih harga eceran tertinggi minyak goreng sawit tersebut, yang kemasan tertentu kepada masyarakat,” katanya, Kamis (10/2/2022) bertempat di ruang Tanjung Pendam Lantai I Kantor Gubernur Babel, seperti dilansir dalam laman resmi Pemda Babel.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Tarmin menegaskan, hampir secara keseluruhan pelaku usaha minyak goreng sawit di Babel sudah menjalankan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertingi (HET) minyak goreng sawit.
Oleh sebab itu dirinya berharap kepada pelaku usaha minyak goreng sawit untuk menyediakan ketersediaan stok untuk provinsi Babel cukup.
“Harapan kita, pelaku usaha ketersediaan stok harus cukup di Babel, karena seputar harga sudah selesai dalam rapat ini,” tuturnya.
Dia juga menambahkan minyak goreng sawit kemasan sederhana yang masih tersisa setelah tanggal 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng sawit kemasan sederhana dari para pengecer. (T2).










