InfoSAWIT, ACEH – Diungkapkan Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Fadhli Ali, permintaan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk menunda mengirim minyak mentah sawit (calm palm oil/CPO) keluar daerah terkensan tergesa-gesa.
Sebab tutur Fadhli, Aceh belum memiliki pabrik pengolahan CPO menjadi minyak goreng sawit dan tidak juga memiliki tangki timbun untuk CPO. Lebih lanjut tutur Fadhli, olehkarena itu perlu konsep yang matang dalam mengambil kebijakan. Perlu adanya fasilitas pendukung untuk memasok CPO tersebut. “Katakanlah satu unit di Aceh pesisir Timur-Utara dan satu lagi di wilayah Barat-Selatan (Barsela),” ujar Fadhli, seperti dilansir RMOL Aceh, Rabu (16/2/2022) .
Lebih relevan, kata dia, hal tersebut dikaitkan dengan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) CPO. Persoalan itu juga sedang diusulkan masuk dalam perubahan UU DBH dan menjadi perbincangan hangat di pemerintah pusat.
Fahdli menjelaskan, jika usulan dari beberapa provinsi, misalnya Riau dan provinsi lain diakomodir. Maka setiap ekspor CPO dari suatu pelabuhan asal, akan dihitung pengembalian DBH dari provinsi tersebut. “Nah bagaimana jadinya jika tidak ada pelabuhan ekspor CPO di Aceh? Bagaimana cara menghitung pengembalian DBH CPO asal Aceh,” ujar Fadhli.
Menurut Fadhli, perlu kajian dan perhatian serius semua pihak terkait persoalan tersebut. Jika tidak, kata dia, Aceh bisa dirugikan. Bahkan mungkin bisa gigit jari. (T2)










