Berita Lintas
sawitbaik

Hambat ISPO, Masalah Krusial Sawit di Lapangan Mesti Segera Dibenahi



Dok. InfoSAWIT
Hambat ISPO, Masalah Krusial Sawit di Lapangan Mesti Segera Dibenahi

InfoSAWIT, JAKARTA - Mengapa sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perkebunan kelapa sawit di Indonesia kurang dapat berjalan dengan baik?. Kondisi ini antara lain disebabkan adanya persoalan yang cukup krusial dilapangan. Persoalan tersebut antara lain adalah:

Pertama, disatu sisi, untuk meningkatkan produksi minyak sawit di Indonesia, sebagian para kalangan pengusaha sawit menghendaki adanya perluasan kebun melalui ekstensifikasi. Disisi lain, cara ekstensifikasi kebun sawit dilakukan dengan prosedur yang tidak benar secara hukum (ilegal) baik dilakukan oleh para korporasi/perusahaan maupun masyarakat yang mengatas namakan petani sawit. Ekstensifikasi kebun sawit secara ilegal dalam kawasan hutan merupakan suatu bentuk kegiatan deforestasi yang dilarang dalam prinsip dasar yang ditetapkan dalam ISPO.

Sampai saat ini, terdapat  kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan seluas 3,1 - 3,4 juta ha. Sawit di kawasan hutan tentu saja ilegal. Kebun-kebun ini ada di hutan konservasi seluas 115.694 ha, hutan lindung 174.910 ha, hutan produksi terbatas 454.849 ha, hutan produksi biasa 1.484.075 ha dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 ha. Dari 3,1 juta ha, jika kita pakai data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK), 576.983 ha sedang dalam proses permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan. Sisanya, sekitar 1,2-1,7 juta ha, tak memohon izin pelepasan agar legal. Ada dugaan karena sawit ini sebagian perkebunan sawit dikuasi rakyat/ perorangan. Kita sama tahu mengapa ada kebun sawit di kawasan hutan. Selain lemahnya pengawasan, juga tidak sikronnya tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten dengan tata guna lahan di KLHK. Izin lokasi dan izin prinsip perkebunan ada di kabupaten dan provinsi. Tapi izin pelepasan kawasan hutan menjadi kebun ada di KLHK.

Kedua, disinyalir banyak kebun sawit yang memanfaatkan lahan gambut di Indonesia yang rentan terhadap lingkungan (mengganggu cadangan karbon di lahan gambut). Menurut Dr. Suwardi M. Agr. Staf Pengajar Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan Fakultas Pertanian IPB, yang paling baik untuk budidaya kelapa sawit di lahan gambut dilakukan pada lahan gambut yang tipis dengan ketebalan kurang dari 50 – 100 cm. Selebihnya itu, ketebalan gambut lebih dari 100 cm, dianggap kurang ekonomis dalam budidaya sawit. Disamping hasil buahnya(TBS) tidak banyak, kebun sawit dilahan semcam ini rentan terhadap kebakaran. Perlu diketahui bahwa lahan gambut dengan ketebalan diatas 100 cm adalah ekosistem penyerap karabon yang paling efisien dan besar. Kandungan karbonnya dapat mencapai 30 -70 kg/m3. Apabila terjadi kebakaran, maka akan menyala lama, membara dibawah tanah dan dapat menyala lagi bila bertemu oksigen. Selain itu juga akan mengeluarkan karbon dalam jumlah yang sangat besar bilamana lahan gambut telah menjadi kering.

Berdasarkan peta sebaran lahan gambut di Indonesia yang paling mutakhir secara spasial digambarkan dalam bentuk Atlas Peta Lahan Gambut Indonesia, Skala 1:250.000 (Ritung et al., 2011), di Sumatera lahan gambut yang tipis mempunyai ketebalan 50 – 100 cm seluas 1.767.303 ha.  Sementara kebun sawit di Sumatera seluas 7.944.520 ha yang berupa lahan kering 1.860.798 ha yang tersebar di Sumut dan Aceh. Sisanya seluas 5.046.205 ha merupakan kebun sawit di lahan gambut yang tersebar di Riau, Jambi dan Sumsel. Dengan demikian tidak kurang dari 3.278.903 ha kebun sawit Sumatera terletak di lahan gambut dengan ketebalan sedang – sangat tebal (100 – diatas 400 cm). Sementara, di pulau Kalimantan, hampir diatas 90 % kebun sawit terletak di lahan gambut. Dari luas 5.588.075 ha kebun sawit di Kalimantan, 1.048.611 ha merupakan gambut tipis setebal 50 – 100 cm. Dengan demikian sisanya tak kurang dari 4.539.464 ha merupakan kebun sawit Kalimantan yang terletak di lahan gambut dengan ketebalan sedang – sangat tebal (100 – diatas 400 cm).

Jadi dari luas kebun sawit 14,60 juta ha di Indonesia tak kurang dari 10.634.280 ha (72,80 %)  yang berada di Sumatera dan Kalimantan terletak di lahan gambut. Dari lahan gambut yang digunakan untuk kebun sawit seluas itu, 2.815.914 ha (26,47 %) merupakan kebun sawit dilahan gambut yang mempunyai ketebalan 50-100 cm. Sedangkan sisanya, 7.820.366 ha (73,53 % ) merupakan kebun sawit dilahan gambut dengan ketebalan sedang samapai sangat tebal. Kebun sawit yang dianggap mengancam cadangan karbon (yang mempunyai ketebalan gambut sedang- sangat tebal) adalah seluas 7,820.366 ha ( 53,56 %)  dari seluruh areal sawit di Indonesia yang seluas seluas 14,60 juta ha.

Ketiga, belum lama ini pemerintah mengumumkan pencabutan 3,2 izin kehutanan yang dinilai melanggar aturan. Dari hampir 3,2 juta ha izin usaha yang dicabut pemerintah Kamis ( 06/0/20221), sekitar 1,788 juta ha diantaranya izin perkebunan kelapa sawit yang tersebar 19 provinsi milik 137 perusahaan. Terluas ada di Papua sekitar 680,9 ribu ha milik 26 perusahaan. Di susul Papua Barat, 382 ribu ha, baru kemudian Kalimantan Tengah, sekitar 350,11 ribu ha milik 39 perusahaan. Sementara di Jambi ada 3 perusahaan izin yang dicabut dengan luas 58,7 ribu ha. Secara prosedur, 137 perusahaan sawit tersebut baru masih memegang izin/persetujuan pelepasan kawasan hutan dan belum berubah statusnya menjadi hak guna usaha (HGU), yang kewenangan pecabutan izinnya masih ditangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).  Kondisi ini menunjukkan bahwa perusahaan/korporasi yang berniat berusaha di kebun sawit tidak menunjukkan adanya upaya mematuhi tata kelola sawit berkelanjutannya.

Keempat, usul Apkasindo dan akademisi Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB agar sawit menjadi tanaman hutan sebaiknya disudahi saja dengan telah dirilis Senin 07/02/2022 oleh KLHK bahwa sawit bukan tanaman hutan. Ikuti saja regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan PP 23/2021 tentang denda dan sanksi administratif bagi kebun sawit yang telanjur masuk dalam kawasan hutan yang luasnya mencapai 3,1 – 3,4 juta ha itu.

Maka pemerintah seharusnya segera membenahi persoalan lapangan dengan membenahi regulasi kebijakan, teknis dan sanksi denda administratif maupun hukum yang adil dan tegas sehingga tata kelola sawit berkelanjutan dapat berjalan dengan baik dan iklim berusaha khususnya di kebun sawit tidak terganggu.

Penulis: Pramono Dwi Susetyo*

*) Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan