Berita Lintas
sawitbaik

Kendala Program Peremajaan Sawit yang Kerap Menghadang, Perlu Ditangani



Foto: Apriliagoverty/sawitfest 2021
Kendala Program Peremajaan Sawit yang Kerap Menghadang, Perlu Ditangani

InfoSAWIT, JAKARTA - Pola PIR-Trans tercatat telah sukses mengubah komposisi luas lahan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh Rakyat, merujuk Statistik Kelapa Sawit Indonesia, lahan kelapa sawit rakyat yang sebelumnya hanya seluas 6.175 Ha ditahun 1980, kini telah menjadi 5.958.502 Ha pada tahun 2019.

Bahkan dampak pengembangan perkebunan kelapa sawit itu tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, faktanya dampak positif pengembangan perkebunan kelapa sawit juga telah berkontribusi dalam menjaga neraca perdagangan RI selama periode 2018– 2021.

Hanya saja didalam praktiknya program peremajaan sawit rakyat yang digagas pemerintah ini masih menghadapi beberapa kendala, diungkapkan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, permasalahan itu antara lain masih tingginya tanaman Sawit rakyat yang sudah memasuki masa peremajaan dan tingkat produktivitas yang rendah, padahal pemerintah mentargetkan PSR setiap tahun minimal 180 ribu Ha.

Lebih lanjut kata Mukti, dana PSR yang disediakan sebesar Rp 30 juta hanya cukup sampai masa Tanaman Belum Menghasilkan (TBM)1. “Lantas bagaimana dengan dana sampai masa tanaman menghasilkan (TM)1, bagaimana dengan sumber pendapatan pekebun selama tanaman belum menghasilkan?” tutur Mukti dalam acara Webinar FGD Sawit Berkelanjutan Vol. 10, bertajuk “Mendukung Pemberdayaan Perkebunan Sawit Rakyat”, yang diadakan InfoSAWIT, pada November 2021 lalu.

Termasuk mengenai, legalitas lahan, khususnya kebun sawit yang diidentifikasikan masuk dalam Kawasan hutan, lantaran terdapat lahan eks PIR dan eks Transmigrasi masuk dalam Kawasan hutan. Solusi UUCK hanya untuk sawit rakyat yang kurang dari 5 Ha dan berdomisili di lokasi. “Bagaimana diluar itu? Mengenai jual beli kapling/ganti pemilikan (eks PIR), bagaimana dengan berkembangnya PKS tanpa kebun?” ucap Mukti.

Sebab itu GAPKI dalam mendukung PSR, dengan melakukan pembentukan SATGAS Percepatan PSR GAPKI, yang melibatkan seluruh Cabang GAPKI, dimana cabang melakukan assesment dan pemetaan potensi lahan dan petani PSR disekitar anggota, update perkembangan penanaman).

Menjadi Anggota Pokja Penguatan Data dan Peningkatan Kapasitas Pekebun – Kemenko Perekonomian, kemudian aktif dalam Koordinasi Rutin untuk Percepatan PSR dengan Kantor Menko Perekonomian, Ditjenbun, BPDPKS dan lainnya. Lantas, memberikan masukan kepada Pemerintah terkait kebijakan penyederhanaan proses pengajuan dan pembiayaan Percepatan PSR.

“Kami juga melakukan kerjasama dengan Asosiasi Petani/Pekebun dalam percepatan PSR lewat Pengikatan Kemitraan dengan MOU, FGD dan kegiatan lain, serta mengawal dan meng-update secara rutin percepatan PSR anggota GAPKI melalui Rapat Pusat & Cabang GAPKI,” kata Mukti. (T2)