Berita Lintas
sawitbaik

Kebijakan Salah Kaprah Mengembangkan Perkebunan Sawit Swasta (Asing)



Foto: L Budi Candra Setya/SawitFest 2021
Kebijakan Salah Kaprah Mengembangkan Perkebunan Sawit Swasta (Asing)

InfoSAWIT, JAKARTA - Tahun 1973 luas kebun kelapa sawit nasional sekitar 260.000 ha, hampir seluruhnya milik Perkebunan Negara. Sekarang (2021) luas areal mencapai 15.08 juta ha posisinya terbalik Perkebunan Negara  hanya ada 3.84 %, PR (Perkebunan Rakyat) 40.34 % dan PBS 55.8 %. PTPN seolah dibikin bonzai oleh pemiliknya sendiri, Perkebunan Swasta terutama Asing dibuat berkembang.

Kebijakan ini jelas salah kaprah dan arahnya semakin jauh dari nilai-nilai yang terkandung pada UUD45. Dari daftar diatas terlihat jelas betapa banyak dana hasil usaha perkebunan lebih dari separonya yang dibawa ke LN. Persis seperti jaman Belanda tempo dulu. Artinya merupakan proses pemiskinan Indonesia. Ini merupakan pelanggaran terhadap UUD45, khususnya Pasal 33.

Jika Perkebunan Negara setiap tahunnya membagikan dividen utk negara antara 30-50% dari Labanya, sedang PT swasta asing membawa seluruh labanya ke LN. Artinya PBN memperkaya Negara sedang  PBS justru merugikan negara, krn seluruh labanya dibawa oleh pemiliknya. Buat PBS Asing lebih parah lagi seluruh laba di bawa ke LN.

Perkebunan rakyat mulai dikembangkan tahun 1973 oleh pemerintah dengan menunjuk PBN sebagai inti dan Perkebunan Rakyat atau petani sebagai plasma. Biaya disiapkan oleh  Bank Dunia. Pola PIR ini merupakan program yang efektif dan berhasil serta sesuai dengan nilai- nilai luhur yang terkandung di dalam UUD45.

Pengembangan spektakuler PBS atau kebun kelapa sawit swasta ini tidak lepas dari andil perbankan negara dan juga pemerintah juga. Inilah ironi pembangunan perkebunan. Salah kaprah ini dimulai dari sini.

Dalam organisasi PBN semua unit kerjanya masuk dalam 1 perusahaan saja sehingga pembayaran PPN dari Laba Usaha akan lebih tinggi. Di PBS semua unit usahanya memiliki perusahaan tersendiri, sehingga pembayaran pajaknya lebih sedikit. Dari sini saja sudah terlihat niat tidak baik para pemilik usaha PBS.

Hasil perhitungan diatas kertas tiap tahun laba usaha dari PBS ini sekitar 400-500 triyun mengalir ke LN. Seandainya dana itu berputar di DN tentu banyak dampak multiflyer effect nya lumayan besar, apalagi jika dana tersebut menjadi milik pemerintah bisa digunakan untuk kebutuhan yang lebih strategis.

Ada 2 solusi untuk memperbaiki konsisi ini yakni, pertama, memberlakukan  Production  Sharing  Contract  seperti  halnya  di  dalam  explotasi minyak bumi dengan perbandingan Negara : Perusahaan Perkebunan 50 : 50 atau sampai 65:35 pada seluruh Perkebunan Asing.

Kedua, pelakukan Pembatasan Luas areal maksimal 5 % dari total luas areal, dan selebihnya diberikan kepada PTPN dengan kompensasi seluruh asset itu dibayar sesuai nilai nya dari realisasi Laba Usaha. ketig, rkebunan Swasta Nasional juga dibatasi maksimal seluas 5 % dari total luas perkebunan di Indonesia selebihnya diterapkan pola yan g sama dengan butir 1.

Dengan demikian luas  Perkebunan Kelapa sawit milik Negara akan dominan, sehingga pemasokan dana ke kas Negara semakin besar. Perkebunan Rakyat justru harus dipelihara dan dibimbing bahkan dikembangkan kembali supaya semakin hasilnya baik.  Dengan cara ini kesehateraan petani kelapa sawit akan semakin baik.

Kesempatan mengembangkan PBN masih terbuka lebar,   ada beberapa pilihan   yg dapat dilaksanakan, akan tetapi semua tergantung pada kemauan politik pemerintah sendiri. (*)

Penulis: Memet Hakim*

*) Dosen LB Universitas Padjadjaran / Ketua Aliansi Profesional Indonesia Bangkit