Berita Lintas
sawitbaik

Komisi IV DPR RI: Jangan Berkutat di Masa Lalu Untuk Selesaikan Sawit Ilegal



Dok. InfoSAWIT
Komisi IV DPR RI: Jangan Berkutat di Masa Lalu Untuk Selesaikan Sawit Ilegal

InfoSAWIT, PEKANBARU – Diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, mendorong, agar PNBP bersifat keadilan, yaitu dengan memberikan ruang bagi insentif provinsi dan kabupaten/kota sebagai objek dari pengelolaan areal perkebunan sawit ilegal.

“Kalau kita bicara berkutat pada masa lalu, maka kita tidak akan pernah selesai menghadapi masa depan. Saya yakin kalau bicara korporasi, apalagi areal hutan yang puluhan ribu hektar dan ratusan ribu hektar level setingkat bupati akan kesulitan. Karena bagaimanapun korporasi di seluruh Indonesia mesti membawa nama Jakarta sebagai pusatnya,” tutur Dedi saat memimpin Rapat Kerja Tim Kunker Reses Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Riau, Bupati/Wali Kota se-Riau, dan mitra kerja terkait, di Pekanbaru, Riau, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII ini juga mengungkapkan, Ditjen Planologi KLHK telah berkomitmen melakukan jemput bola dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, mekanisme tata kelola pengelolaan area sawit ilegal ini kepada jaringan yang paling bawah agar diketahui.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Riau Syamsuar berharap adanya dukungan dan bantuan dari KLHK dengan menunjuk tim untuk membantu persoalan ini. “Siapapun yang ditunjuk, pada  prinsipnya siap berkolaborasi baik itu pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kami siap mengidentifikasi pemilik yang ada di kawasan hutan, baik data versi 1,4 juta atau 1,8 juta nanti akan ketahuan di lapangan itulah yang sebenarnya,” kata Syamsuar.

Kata Syamsuar, pihaknya juga berharap kepada para bupati, lahan yang menyangkut area lahan sawit untuk kepentingan rakyat diutamakan terlebih dahulu, bila bentuknya koperasi mereka (petani sawit) sudah pandai mengelola sendiri.

“Yang paling penting adalah berkaitan dengan petani rakyat kita, termasuk warga yang tadi sudah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) nanti bisa diusulkan melalui Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," jelas Syamsuar. (T2)