InfoSAWIT, BOGOR - Terkait dengan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Selama ini petani selalu dituduh, petani sawit lah yang merusak hutan atau membabat hutan untuk sawit, demikian ungkap Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit, Manusetus Darto, dalam acara Diskusi Awal Pertemuan Nasional SPKS Tahun 2021, bertajuk “Strategi mengimplementasikan Roadmap Petani Mandiri Menuju Sertifikasi ISPO”, di Bogor, akhir November 2021 lalu, dihadiri InfoSAWIT.
Tutur Darto, tetapi perlu menjadi perhatian bahwa merujuk data yang disusun oleh Auriga dan Strengthening Palm Oil Sustainability (SPOS) Indonesia menunjukkan bahwa, lahan petani sawit swadaya seluas 1,9 juta dan hanya 0,7 juta ha yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. “Petani ini masuk dalam kategori pekebun kurang dari 25 ha,” kata Darto.
Sementara bila mengacu ke data pemerintah menunjukkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit rakyat ada sebanyak 6,7 juta ha. Padahal tutur Darto bila mengacu data dari Auriga dan SPOS Indonesia, total luasan kebun sawit plasma dan swadaya hanya sekitar 3 juta ha, maka akan ada selisih sekitar 3,7 juta ha. “Ini yang perlu segera dikategorisasikan lebih jelas,” tandas Darto.
Kondisi ini tentu saja menimbulkan kerugian bagi petani sawit yang memiliki lahan sawit kurang dari 25 ha, dan sering kali dituduh merambah hutan, tentunya merugikan negara dari sisi pajak. “Jelas, dengan data yang baik, tidak ada lagi yang berlindung dibalik ‘kata’ Perkebunan rakyat,” kata Darto.
Sebab itu pihaknya mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bersama-sama, memperkuat institusi Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), serta kebijakan-kebijakan yang mengaturnya agar dikemudian hari, para petani sawit swadaya skala kecil memperoleh layanan yang lebih baik. (T2)
Sumber: Majalah InfoSAWIT Edisi Januari 2022







