Berita Lintas
sawitbaik

Kebijakan Kemendag Dianggap Belum Bisa Penuhi Pasokan Minyak Goreng Sawit Nasional



Operasi Pasar Migor di Surabaya
Kebijakan Kemendag Dianggap Belum Bisa Penuhi Pasokan Minyak Goreng Sawit Nasional

InfoSAWIT, JAKARTA - Kemelut minyak goreng sawit masih berbuntut panjang kelihatannya, belum akan selesai. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengklaim, distribusi produk minyak goreng di pasaran kini sangat banyak. Saking melimpahnya, ia mengibaratkan stok minyak goreng kini becek dalam konferensi pers hari Rabu, 09 Maret 2022.

Pernyataan diatas sepertinya merupakan asal bunyi saja (asbun) dan Pemberi Harapan Palsu (PHP) pada masyarakat terutama ibu-ibu yang masih kesulitan mendapatkan minyak goreng ini, karena memang jauh dari kenyataannya.

Alokasi CPO untuk Konsumsi Domestik

Sumber data : GAPKI, 2019-2022

Khusus Minyak Makan tahun 2022 ini kebutuhannya 9.6 juta ton/tahun atau 27 ribu ton/hari, sedang realisasinya hanya 18 ribu ton saja (data Mendag 2022). Artinya masih kurang 9 ribu ton lagi setiap hari atau kurang sebanyak 32 % lagi. Uraian data sbb :

Alokasi Minyak Sawit untuk Minyak Makan tahun 2022

Sumber Data : GAPKI & Mendag 2022, Olahan

Alokasi kebutuhan CPO untuk Minyak Makan, praktis tidak ada perubahan sejak tahun 2019, kebutuhan hariannya sekitar 26 – 27 ribu ton/hari, sedang realisasinya (data Mendag 2022) hanya 18 ribu ton saja. Tentu saja bagaimanapun kebutuhan akan tetap kurang.

"Memang persediaannya melimpah," tegas Mendag Lutfi (9 Maret 2022). Padahal ini tidak sesuai dengan kenyataan. Kebutuhan Nasional 800 juta kg, yang diedarkan di 5 provinsi besar baru 300 juta kg, masih kurang 500 juta kg lagi tapi dikatakan melimpah.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga (CNBC 2022), mengatakan, saat ini ada 6 produsen minyak goreng (migor) yang berhenti produksi karena tidak mendapat pasokan CPO. Pernyataan ini memperkuat pendapat memang alokasi CPO untuk konsumsi pangan berkurang banyak. Kekurangannya sekitar 30 %.

“Permasalahan Minyak Goreng ini terlihat memang ada di Kementerian Perdagangan”. Terbukti  ekspor dan distribusi masih sangat lemah. Kemendag juga ungkap 415 juta liter Minyak Goreng Murah Dijual ke Luar Negeri. Di bidang distribusi terlihat beberapa partai memperoleh pasokan sangat banyak, di beberapa gudang ditemukan penumpukan stok, sedang ibu-ibu harus terus antri untuk membeli minyak goreng 2 liter saja.

Melakukan Domestic Market Obligation (DMO) 30% kelihatannya tidak menyelesaikan masalah, karena konsumsi dalam negeri sudah mencapai diatas 40%. Demikian analisis ini semoga ada manfaatnya untuk para pengendali kebijakan dan masyarakat pada umumnya. (*)

Penulis: Memet Hakim*

*)Ketua Aliansi Profesional Indonesia Bangkit / Pengamat Perkelapasawitan