Berita Lintas
sawitbaik

Petani Sawit dari 12 Desa Tuntut BPN Ketapang Selesaikan Sengketa HGU



Dok. Istimewa
Petani Sawit dari 12 Desa Tuntut BPN Ketapang Selesaikan Sengketa HGU

InfoSAWIT, KETAPANG – Lantaran adanya peta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang masuk ke 12 Desa di Kecamatan Tumbang Titi, Sungai Melayu Rayak, dan Pemahan, membuat kepastian hukum kepemilikan lahan menjadi tidak pasti.

Sebab itu ratusan warga beserta Front Pembela Rakyat Ketapang (FPRK) mendatangi Kantor DPRD Ketapang, Selasa (08/03/2022), dalam upaya menuntut penyelesaian sengketa lahan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang masuk ke dalam 12 desa tersebut. Masyarakat yang rata-rata petani kelapa sawit lakukan aksi damai sebelum akhirnya melakukan audiensi bersama pihak BPN Ketapang.

Diungkapkan Korlap Aksi, Isa Anshari, audensi ini membahas masalah HGU kontroversi versi BPN yang masuk dalam 12 desa hingga merugikan. Permasalahan ini muncul paska BPN Ketapang memiliki peta lain selain yang dilelang oleh negara, yakni HGU eks Benua Indah Group.

“Padahal peta HGU yang dilelang adalah peta vertikal yang tidak ada masalah dengan 12 desa di 3 kecamatan tersebut. Tapi anehnya BPN mengatakan bahwa peta yang benar adalah peta horizontal,” beber Isa dilansir jurnalis.co.id.

Merasa ada kejanggalan, pihaknya segera melakukan pengecekan. Ternyata peta horizontal tersebut tumpang tindih dengan kebun petani sawit plasma seluas 6.000 hektare atau tumpang tindih dengan 3.000 bidang tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM), termasuk juga tumpang tindih dengan kebun masyarakat lainnya seluas 1.179 hektare, serta kebun sawit pribadi 815 hektare.

Pemukiman penduduk ternyata masuk dalam tumpang tindih tersebut meliputi 500 bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik. “Ada sekolahan, masjid, mushola, Pustu, jalan desa, pemakaman umum yang terdapat di wilayah 12 desa tersebut,” kata Isa.

Sebab itu kata Isa, pihaknya meminta kepada BPN Ketapang untuk segera turun langsung melihat kondisi di lapangan, dan jangan hanya melihat diatas kertas. Bila dalam waktu yang ditentukan tuntutan warga tidak menuai titik temu, tokoh sentral FPRK ini mengancam akan menduduki Kantor BPN Ketapang.

“Menyikapi masalah tersebut, kami FPRK bersama masyarakat akan segera menduduki BPN Ketapang jika dalam 14 hari ke depan tidak ada penyelesaian dari pemerintah, baik itu pusat, provinsi maupun kabupaten,” tutup Isa. (T2)