Berita Lintas
sawitbaik

Ada Indikasi Monopoli di Industri Biodiesel, Petani Sawit Laporkan 3 Perusahaan



Dok. InfoSAWIT
Ada Indikasi Monopoli di Industri Biodiesel, Petani Sawit Laporkan 3 Perusahaan

InfoSAWIT, JAKARTA – Petani kelapa sawit yang  tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Koperasi Karya Mandiri dan Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu, bersama tim Advokasi Keadilan Perkebunan telah melaporkan dugaan adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap industri bahan bakar nabati jenis biodiesel ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU). Perusahaan yang dilaporkan diantaranya, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT SMART, Tbk dan PT Musim Mas sebagai Para Terlapor.

Menurut koordinator kuasa hukum PELAPOR, Janses E. Sihaloho, terdapat beberapa perbuatan perusahaan yang diduga terkait dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yakni oligopsoni dan/atau integrasi vertikal terhadap industri bahan bakar nabati jenis biodiesel.

Janses menambahkan bahwa, mekanisme penunjukan langsung terhadap jumlah alokasi biodiesel hanya ditujukan kepada Para Terlapor melalui anak-cucu perusahaannya. Hal tersebut terbukti dengan adanya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1935K/10/MEM/2018, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 2018k/10/MEM/2018, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 195K/10/MEM/2020 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 252.K/10/MEM/2020 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.

Indikasi lain yang disampaikan Janses adalah, adanya peningkatan lahan kelapa sawit setiap tahun milik para terlapor yang melampaui 100 ribu hektar menurut aturan. Peningkatan lahan ini menunjukkan adanya peningkatan permintaan pasar terhadap pasok Tandan Buah Segar (TBS) Sawit.

“Seharusnya kesejahteraan para pekebun swadaya dan pekebun kemitraan-pun juga semakin meningkat, namun faktanya tidak demikian. Masih banyak pekebun swadaya dan pekebun kemitraan yang dirugikan atas harga jual TBS sawitnya. Hal tersebut diduga telah memenuhi unsur pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU No. 5/1999 yakni penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (15/3/2022)

Selain itu, tim Pelapor juga menyoroti penggunaan dana kelapa sawit yang tidak sesuai dengan UU Perkebunan. Diketahui, bahwa total Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola oleh BPDP-KS sejak tahun 2015-2019 sebesar Rp. 47,28 triliun. Mayoritas total dana ini dialokasikan bukan untuk kepentingan petani, melainkan industri biodiesel. Ketimpangan alokasi itu tergambar jelas pada realisasi anggaran pada 2015-2019, di mana 89,86% dari total dana atau sebesar Rp30,2 triliun dialokasikan untuk insentif biodiesel. Ironisnya, saat pandemi Covid-19 mulai merebak, pemerintah menggelontorkan dana subsidi sebesar Rp2,78 triliun untuk biodiesel.

Dari berbagai uraian di atas, laporan Pelapor kepada KPPU cukup berdasar dan beralasan. PARA TERLAPOR diduga telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yakni oligopsoni dan/atau integrasi vertikal sesuai Pasal 13 dan Pasal 14 UU 5/1999 ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU).

Gunawan dari Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) berharap, laporan ini tidak hanya membongkar praktik oligopsoni dalam biodiesel, tetapi juga melihat ketidakadilan rantai pasok sawit secara keseluruhan, yang juga berimbas pada ketersediaan produk makanan, seperti krisis minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini.

Lebih lanjut tutur Gunawan, potret realisasi anggaran BPDPKS yang timpang juga menggambarkan ruang penentuan kebijakan yang minim bagi petani. “Hal ini mengonfirmasi struktur BPDPKS yang didominasi oleh orang-orang perusahaan,” tandas dia. (T2)