InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam upaya menstabilkan harga minyak goreng sawit, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), namun faktanya kebijakan tersebut justru memunculkan spekulan.
Diungkapkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, adanya disparitas harga minyak goreng sawit di pasar dengan harga HET mendorong para spekulan menimbun dan menyelundupkan minyak goreng sawit konsumsi ke pasar.
Sebab itu kata Yeka, dengan melepas HET maka disparitas harga HET dengan harga minyak goreng dilapangan bisa hilang, pasokan minyak goreng sawit pun tidak ada lagi yang ditimbun.
Olehkarena itu, Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk melepas penetapan harga eceran tertinggi (HET) pada minyak goreng kemasan. Hal ini dilakukan agar kelangkaan minyak goreng di pasar bisa teratasi.
"Pemerintah harus menghilangkan disparitas harga dengan cara melepaskan harga kembali ke mekanisme pasar. Namun DMO tetap dijalankan untuk memnuhi pasokan bahan baku domestik," ungkap Yeka dalam diskusi virtual, Selasa (15/3/2022).
Disaat HET sudah ditiadakan, maka harga minyak goreng sawit sontak akan melambung, lantas guna menyediakan minyak goreng sawit harga ekonomis untuk masyarakat menengah ke bawah dan miskin, serta pelaku UMKM, caranya, pemerintah diminta untuk tetap menetapkan HET tapi hanya untuk minyak curah. Minyak jenis ini menurut Yeka menjadi konsumsi banyak masyarakat menengah ke bawah.
Tutur Yeka, bila hal ini mau dilakukan adalah memfokuskan distribusi minyak goreng sawit curah dengan harga HET hanya dikhususkan untuk pasar tradisional dengan pengawasan ketat.
Lantas, opsi ke dua adalah memberikan tambahan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang membutuhkan untuk membeli kebutuhan pokok. Salah satunya adalah minyak goreng. Opsi yang satu ini membiarkan minyak goreng baik curah maupun kemasan harganya mengikuti pasar tanpa HET. (T2)







