Berita Lintas
sawitbaik

Anggaran BPDPKS 89% Untuk Biodiesel, Padahal Tak Ada Mandat



Dok. InfoSAWIT
Anggaran BPDPKS 89% Untuk Biodiesel, Padahal Tak Ada Mandat

InfoSAWIT, JAKARTA – Belum lama ini petani kelapa sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), menyoroti penggunaan dana kelapa sawit yang tidak sesuai dengan UU Perkebunan. Serta melaporkan dugaan adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap industri bahan bakar nabati jenis biodiesel ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU). Perusahaan yang dilaporkan diantaranya, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT SMART, Tbk dan PT Musim Mas sebagai Para Terlapor.

Diketahui, bahwa total Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sejak tahun 2015-2019 sebesar Rp. 47,28 triliun. Mayoritas total dana ini dialokasikan bukan untuk kepentingan petani, melainkan industri biodiesel. Ketimpangan alokasi itu tergambar jelas pada realisasi anggaran pada 2015-2019, di mana 89,86% dari total dana atau sebesar Rp30,2 triliun dialokasikan untuk insentif biodiesel. Ironisnya, saat pandemi Covid-19 mulai merebak, pemerintah menggelontorkan dana subsidi sebesar Rp 2,78 triliun untuk biodiesel.

Diungkapkan Syahrul Fitrah dari Greenpeace Indonesia, mengemukakan baginya, laporan ini bernilai strategis bagi petani yang selama ini dirugikan. Syahrul menilai, penguasaan sektor hulu dan hilir oleh segelintir perusahaan kian meminggirkan posisi petani. Dominasi perusahaan ini didukung oleh kebijakan yang melahirkan privilese.

“Hasil riset Greenpeace Indonesia di Papua menunjukkan hal itu. Selain prosedur perijinan dilanggar, terdapat pula perijinan bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Ia menilai minimnya kebijakan pemerintah terkait biodiesel berimbas pada pangan. Dalam persiangan usaha, mestinya industri berkompetisi secara sehat,” tuturnya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT.

Sementara, Marcelinus Andri dari SPKS menilai, terkait sisi anggaran, hampir 90% dana BPDPKS untuk biodiesel dan sebagian besar disalurkan ke 3 perusahaan terlapor. Padahal perkebunan rakyat menguasai 40% sawit nasional. Dalam Subsidi untuk biodiesel bagi perusahaan tersebut mengangkangi peraturan. Dalam UU Perkebunan, tidak ada mandat agar dana sawit dialokasikan bagi biodiesel. Terkait ketimpangan lahan, ia menilai, ada kewajiban bagi perusahaan untuk membangun kebun dengan prosentase 20%, namun aturan ini juga tidak dipenuhi. Ini memperkuat monopoli penguasaan lahan oleh perusahaan.

Lantas, Direktur TUK Indonesia, Edy Sutrisno menilai, terkait laporan ini, KPPU seharusnya bisa dengan mudah menelusuri hal ini, karena KPPU memang sudah memiliki banyak kajian yang mengindikasikan adanya monopoli dari segelintir perusahaan tersebut. Selain penguasaan lahan, yang melampaui regulasi pengelolaan sebesar 100 ribu hektar, perusahaan tersebut juga menguasai supplier buah, sehingga mereka dengan mudah mengatur harga TBS di level petani.  (T2)