InfoSAWIT, KETAPANG – Sebelumnya telah dilakukan lelang atas lahan perkebunan kelapa sawit eks Benua Indah yang berlokasi di Ketapang dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) vertical saat itu tidak ada masalah dan tumpang tindih.
Hanya saja paska lelang tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketapang telah menerbitkan HGU lain yang kerap dsebut HGU Horizontal, HGU ini faktanya bermasalah dan tumpang tindih dengan lahan petani sawit seluas 6.000 hektare atau tumpang tindih dengan 3.000 bidang lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk juga tumpang tindih dengan kebun masyarakat lainnya seluas 1.179 hektare, serta kebun sawit pribadi 815 hektare.
Pemukiman penduduk ternyata masuk dalam tumpang tindih tersebut meliputi 500 bidang lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik. “Ada sekolahan, masjid, mushola, Pustu, jalan desa, pemakaman umum yang terdapat di wilayah 12 desa tersebut,” kata Koordinator Aksi Front Pembela Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, seperti diansir jurnalis.co.id.
kondisi ini tentu saja merugikan masyarakat, sebab itu kata Isa, pihaknya beserta masyarakat dari 12 desa di kecamatan Tumbang Titi, Melayu Rayak, dan Pemahan, Kabupaten Ketapang menuntut adanya penyelesaian masalah tumpang tindih tersebut, audensi pun dilakukan dengan BPN Ketapang.
kata Isa Anshari, audensi ini membahas masalah HGU kontroversi versi BPN yang masuk dalam 12 desa hingga merugikan. Permasalahan ini muncul paska BPN Ketapang memiliki peta lain selain yang dilelang oleh negara, yakni HGU eks Benua Indah Group.
“Padahal peta HGU yang dilelang adalah peta vertikal yang tidak ada masalah dengan 12 desa di 3 kecamatan tersebut. Tapi anehnya BPN mengatakan bahwa peta yang benar adalah peta horizontal,” tandas Isa. (T2)







