InfoSAWIT, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia sepakat untuk mempertahankan bea ekspor untuk bulan April 2022 untuk minyak sawit mentah (CPO) sebesar 8%, sesuai dengan surat edaran yang diampaikan dalam laman Dewan Minyak Sawit Malaysia (MPOB) pada Senin (21/3/2022).
Dalam keputusan itu, Malaysia sebagai eksportir sawit terbesar kedua di dunia menetapkan harga referensi untuk penetapan Bea Ekspor sebesar RM 5.925,33 per ton untuk April.
Pada kebijakan tersebut seperti dilansir Reuters, struktur bea ekspor dimulai dari 3% untuk minyak sawit mentah bila harga minyak sawit mentah mencapai RM 2.250 hingga RM 2.400 per ton. Dimana tarif bea ekspor tertinggi ditetapkan pada 8% ketika harga melebihi RM 3.450 per ton.
Kondisi ini berbeda jauh dengan struktur pajak ekspor di Indonesia, dimana saat ini pengenaan pajak terhadap CPO dikenakan dua model pungutan, pertama Bea Keluar (CPO) yang pada Maret 2022 ditetapkan US$ 200/ton, pajak ini sesuai dengan mekanisme perpajakan nasional.
Sementara yang kedua adalah Pungutan Ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang mana dana ini kemudian disalurkan kembali untuk kegiatan subsidi biodiesel sawit, program permajaan sawit rakyat, Riset dan Pengembangan, pengembangan SDM sawit dan promosi sawit, yang pada Maret 2022 ditetapkan US$ 175/ton, Sehingga bila digabungkan ptongan eskpor itu memangkas sekitar 30% harga minyak sawit di Indonesia.
Sementara untuk kebijakan Pungutan Ekspor telah dilakukan revisi, menyusul upaya dalam menstabilkan harga minyak goreng sawit, sehingga struktur pungutan ekspor direvisi menjadi lebih progresif.
Sesuai PMK No. 23 Tahun 2022, PMK No 23 Tahun 2022, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan, yang terbit tanggal 18 Maret 2022, mencatat terdapat perubahan pungutan ekspor minyak sawit.
Merujuk informasi yang didapat InfoSAWIT, produk dengan HS number 15, seperti crude palm oil, crude palm kernel oil, crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, crude palm kernel stearin, dikenakan secara progresif, dengan nilai tertinggi dibanding produk sawit lainnya.
Merujuk regulasi tersebut, jika harga dalam rentang US$ 1.000/ton – US$ 1.050/ton, maka akan dikenakan PE sejumlah US$ 175/ton. Rentang US$ 1.050 – US$ 1.100/ton dikenakan PE US$ 195/ton, rentang US$ 1.100 – US$ 1.150/ton dikenakan PE US$ 215/ton, rentang US$ 1.150 – US$ 1.200/ton dikenakan PE US$ 235/ton, rentang US$ 1.200 – US$ 1.250/ton dikenakan PE US$ 255/ton, rentang US$ 1.250 – US$ 1.300/ton dikenakan PE US$ 275/ton, rentang US$ 1.300 – US$ 1.350/ton dikenakan PE US$ 295/ton, rentang US$ 1.350 – 1.400/ton dikenakan PE US$ 315/ton, rentang US$ 1.400 –US$ 1.450/ton dikenakan PE US$ 335/ton, rentang US$ 1.450 – US$ 1.500/ton dikenakan PE US$ 355/ton, dan bila harga diatas US$ 1.500/ton dikenakan PE US$ 375/ton. (T2)







