Berita Lintas
sawitbaik

Siap-siap Harga TBS Sawit Bakal Tergerus, Paska Pungutan Ekspor Dinaikan



Foto: Adi Saputra/SawitFest 2021
Siap-siap Harga TBS Sawit Bakal Tergerus, Paska Pungutan Ekspor Dinaikan

InfoSAWIT, JAKARTA – Sebelumnya guna mengantisipasi harga minyak goreng sawit yang menjulang tinggi, akhhirnya pemerintah menerapkan kebijakan dengan menaikan Pungutan Ekspor yang dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa Sawit (BPDPKS), sesuai PMK No. 23 Tahun 2022.

Hanya aja kebijakan yang dipilih akan berdampak kepada petani kelapa sawit, utamanya petani kelapa sawit swadaya. Diungkapkan pihak Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), kenapa Pungutan Ekspor sawit tersebut merugikan petani? lantaran harga minyak sawit mentah (CPO) itu menjadi acuan penentuan atau penghitungan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang di lakukan oleh dinas perkebunan di Indonesia, nah bila jika pungutan CPO tinggi maka harga CPO yang menjadi acuan penentuan harga TBS petani tadi akan rendah akibatnya harga TBS juga ikut turun. 

Sebagai ilustrasi dengan adanya kenaikan pungutan ekspor sawit terbaru melalui PMK 23/PMK.05/2022 ini SPKS memperkirakan bakal terjadi pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sekitar Rp. 600-700/kg TBS sawit.

Sekjen SPKS, Mansuetus Darto meminta, agar pungutan ekspor sawit terbaru ini di batalkan. Kalau sekarang ini kebutuhan dana untuk subsidi biodiesel B30 sangat besar maka langkah yang seharunya di ambil oleh pemerintah dengan menurunkan target program biodiesel yang saat ini B30 menjadi B20. Jika diturunkan menjadi B20, maka dana sawit akan surplus.

Selain bahan baku akan tersedia karena diturunkan menjadi B20, dana sawit yang surplus tadi bisa digunakan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng. Menyingung dana yang tersisa di BPDPKS itu pungutan dari tahun 2015 – 2021 sekitar Rp. 138 Triliun masih ada sisa sekitar 22 Triliun artinya untuk kepentingan program yang berhubungan dengan petani sawit seperti program PSR masih tersedia dananya. (T2)