InfoSAWIT, JAKARTA - Dalam upaya menggenjot kesertaan petani sawit dalam program peremajaan sawit rakyat, kini diusulkan jalur pengajuan dengan model kemitraan. Diungkapkan Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sunari, saat ini aturan rinci pengajuan jalur kemitraan sedang dirancang lewat Peraturan Dirut BPDPKS. Semua upaya ini dilakukan agar semakin banyak menjangkau pekebun.
ini sesuai dengan regulasi yang baru saja diterbitkan Kementerian Pertanian, merujuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3/tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Serta Sarnan dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, yang mana dalam Permentan tersebut Dinas Kabupaten bisa melaporkan langsung ke BPDPKS untuk dilakukan peremajaan sawit rakyat.
“BPDPKS bersama stakeholder lainnya berusaha mempercepat realisasi PSR juga program lainnya seperti sarana dan prasarana dan pengembangan SDM tetapi tetap dengan tata kelola yang baik agar target tercapai,” katanya dalam Webinar & Live Streaming "Dampak Positif Program PSR, Sarpras & Pengembangan SDM" di Jakarta, Selasa (22/3/2022) yang diikuti InfoSAWIT.
Dari PSR diharapkan meningkatkan produktivitas dan kualitas TBS; penerapan praktik perkebunan yang baik (GAP) dan memperbaiki tata ruang perkebunan. Total realisasi PSR periode 2016-2021 adalah luas 242.537 Ha, jumlah pekebun 105.684 orang, serta dana tersalur Rp 6,59 triliun.
Sedang program sarpras tahun 2021, tersalur untuk 4 lembaga pekebun dengan dana Rp 21,1 miliar. Sedang program pengembangan SDM selama periode 2015-2021 telah menjangkau 9.769 peserta pelatihan dan beasiswa bagi 3.265 mahasiswa, dengan dana tersalur Rp 199,01 miliar di 21 provinsi. (T2)







