InfoSAWIT, JAKARTA - Selama periode November 2021 hingga Maret 2022, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sawit. Seperti diantaranya pertama, melakukan penyaluran minyak goreng sawit kemasan dan curah kepada masyarakat melalui operasi pasar, kedua, menetapkan harga minyak goreng sawit eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan di tingkat konsumen (dengan alokasi pembiayaan selisih harga menggunakan mekanisme pembiayaan BPDPKS) dan ketiga, kebijakan pemenuhan kebutuhan domestic melalui Domestic Market Obligation/DMO dan Domestic Price Obligation/DPO.
Dalam keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima InfoSAWIT, Kamis (24/3/2022), mencatat kelangkaan minyak goreng harus dipahami sebagai bagian tak terpisahkan dari ekskalasi panjang konflik sumber daya alam di Indonesia. Catatan tools pendokumentasian konflik https://humawin.huma.or.id/ menyatakan konflik perkebunan, terutama kebun sawit, masih menempati jumlah tertinggi dengan 161 konflik, dengan jumlah area terdampak seluas 645.484 hektar, serta melibatkan korban masyarakat terdampak sejumlah 49.858 jiwa. Selain itu, hasil dari perkebunan sawit yang merupakan bahan dasar pembuatan minyak sawit goreng dikuasai segelintir orang.
“Minyak goreng sawit merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Mengingat pentingnya minyak goreng sawit untuk menunjang kebutuhan harian, kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng telah menyengsarakan dan berdampak pada hak-hak masyarakat, diantaranya hak ekonomi, hak atas kesejahteraan, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman” catat Koalisi Masyarakat Sipil seperti Sawit Watch – ELSAM – HuMa – PILNET – Greenpeace Indonesia.
lebih lanjut, dalam konteks itu, segala bentuk praktik penimbunan dan kartel adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Konsumen menjadi pihak paling dirugikan dari kejadian ini. Untuk itu perlindungan konsumen menjadi hal yang patut menjadi perhatian. Pada prinsipnya perlindungan konsumen telah termuat dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai sumber utama perlindungan konsumen serta terdapat beberapa lainnya yang turut memberikan perlindungan konsumen seperti misalnya UU Pangan dan UU Perdagangan.
Berdasarkan uraian di atas, bersama dengan ini kami koalisi masyarakat sipil merekomendasikan beberapa hal diantaranya, pertama, Presiden Joko Widodo segera melakukan evaluasi secara menyeluruh industri sawit dari hulu hingga hilir secara transparan. Hal ini berguna untuk melihat apakah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng terjadi akibat ketidakefisienan atau akibat mekanisme tidak wajar dalam rantai produksi dan perdagangan CPO dan minyak goreng;
Kedua, Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Menteri Perdagangan untuk mengambil langkah cepat dan taktis untuk selalu mengontrol pasar minyak goreng sawit, ketiga, Komnas HAM perlu menyiapkan mekanisme pengaduan dari lapangan terkait pelanggaran HAM terkait dengan minyak goreng.
Lantas, Keempat, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) segera mendalami adanya kemungkinan kartel yang terjadi dalam rantai produksi dan perdangan CPO dan minyak goreng. “Serta kelima, Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas para pelaku penimbunan minyak goreng dan kasus kelangkaan minyak goreng yang ditemukan di lapangan,” catat Koalisi Masyarakat Sipil. (T2)







