InfoSAWIT, JAKARTA - Kepala Auditor II B, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Amin A. Bangun menyebutkan, berdasarkan audit laporan keuangan ditemukan empat indikasi permasalahan pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau peremajaan sawit rakyat (PSR).
Pertama, masih terdapat bantuan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterima pekebun yang belum disetorkan ke rekening escrow pada Lembaga Pekebun (periode penyaluran sebelum 1 September 2021).
“Sampai September 2021 ini masih ada temuan,” ujarnya dalam Webinar bertema “Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM” yang diadakan Media Perkebunan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta.
Kedua, lanjut Amin, terdapat realisasi dana PSR oleh Lembaga Pekebun yang tercampur dengan program lain yang belum dapat teridentifikasi rincian pertanggungjawabannya.
Ketiga, aplikasi pengelolaan Dana PPKS/PSR belum terintegrasi dan belum memadai dalam menyajikan informasi Laporan keuangan. “Serta Keempat, terdapat penerima dana PSR yang melebihi empat hektar per pekebun dan NIK pekebun ganda,” tandas dia. (T2)







